Kamis, 29 November 2012

PERSPEKTIF ISLAM TENTANG HAID


A.definisi haid
haid adalah darah yang keluar secara berkala melalui vagina bukan setelah melahirkan pada usia subur.
B. Hukum Mempelajari Haid
        mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan haid begitu juga nifas dan istihadhah bagi wanita adalah fardu a'in. suami, haram melarang istrinya  keluar rumah untuk belajar tentang hukum-hukum haid kecuali bila sanggup mengajar sendiri.
c. Usia Haid
  wanita dapat mengalami haid minimal pada usia 9 tahun dengan hitungan kalender hijariyah. wanita yang mengalami pendarahan sebelum usisa 9 tahun darah tersebut tidak dihukumi haid. kecuali jika jarak keluarnya darah dengan genap 9 tahun itu. tidak sampai 16 hari16 malam( 384jam.)
     wanita yang mengeluarkan darah beberapa hari mulai dari sebelum usia menimal haid dan berlanjut hingga masuk pada usia haid. maka yang dihukumi haid darah yang keluar setelah usia haid. sedangkan darah yang keluar sebelumnya tidak di hukumi haid.
    para ulama berbeda pendapat mengenai kapastian masa monopouse (batas akhir usia haid). sebagian ulama pada usia 62 tahun. Dan yang lain berpendapat 50 tahun kedokteran menyatakan bahwa masa monopouse terjadi pada usia 45-50.
d. masa haid
   menimal haid adalah 24 jam. maksimal masa haid adalah 15 hari 15 malam( 360 Jam). tanpa disyaratkan darah keluar secara terus menerus. tetapi jika d jumlah  darahnya mencapai 24 jam atau lebih. contoh,wanita yang pada tanggal 1 mengalami pendarahan 2 jam dan bersih 72 jam(3 hari). kemudian mengalami pendarahan lagi 20 jam lalu bersih 10 hari. selanjutnya keluar darah lagi 2 jam. maka semua darahnya dihukumi haid karena jika dijumlah tepat 24 jam dalam kurun waktu 15 hari. adapun msa bersih di sela-sela darah haid itu, terdapat dua pendapat. menurut qaul sahbi di hukumi haid juga sedangkan qaul laqhti menghukumi suci.
  semisal ada orang mengalami haid 2 hari lalu bersih. ia mengira dirinya sudah suci. kemudian melaksanakan puasa. selang 10 hari kemudian ternyata keluar darah lagi 2 hari. maka semua darahnya di hukumi haid. sedangkan puasa yang ia lakukann di masa bersih. bila mengikuti qaul laqthi maka hukum puasanya sah. beda halnya jika ikut qaul sahbi.

    wanita yang kebiasaan haid 7 hari. lalu pada suatu saat setelah mengalami pendarahan dua hari. darahya bersih, maka bila mengikuti qaul sahbi. ia boleh menunggu(tidak shalat) hingga hari  ke-7 hari dengan asumsi kemungkinan darahnya tidak kembali lagi, ia harus mennggada'shalatnya.
  wanita yang mengalami haid dapat mengetahui bahwa darahnya bersih dengan cara memasukkan segumpal kapas kedalam vagina. bila pada kapas tersebut ada bercak ( sekalipun hanya cairan keruh) berarti belum bersih.meskpun cairan tersebut tidak sampai mengalir pada vagina bagian luar ( bagian tampak tampak ketika sedang jongkok buang air)
  banyak mereka yang salah paham dan mengannggap cairan keruh keputihan bukan haid. kesalahpahaman ini berakibat fatal.

     contoh. sebagian besar wanitaa mengalami pendarahan haid seperti ini. pada mulanya  keluar cairan keruh keputihan. dan itu berlangsung hingga 2 hari misalnya. lalu keluar merah 4 hari. kemudian keluar cairan keruh lagi 2 hari. maka haidnya 8 hari. sementara sebagian  besar wanita mengira bahwa yang dihukumi haid hanya darah merah( yang 4 hari) saja. sedangkan yang keruh dihukumi suci. jadi pada saat merahnya berganti keruh, ia pun mandi, kenyataannya ia masih dalam keadaaan haid. maka mandinya tidak sah. kelak ketika cairan keruh yang sesunggunya haid itu bersih ia tidak mungkin mengulangi mandinya lagi. dan shalat yang dilakukannya tidak pernah sah.maka jadilah ia dihukumi tidak perenah shalat.
  wanita yang mengeljuarkan darah putus-putus selam 15 hari 15 malam tetap setelah di umlahka msas keluarnya tidak sampai 24 jam tidak di hukumi haid.
   ulama berberda pendapat mengeniai wanita  meragukan darahnya sampai 24 jam atau tidak, imam romli menghuminya sebagai haid, sedangkan menurut imam ibnu hajar bukan haid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar