Sabtu, 20 Juli 2013

SIKAPUR SIRIH

Tamat tiada lebih dari jenjang kita selanjutnya
Kesuksesan berdasarkan keuletan
Ia tak kan dapat tanpa bekerja keras

   Jangan takut gagal karna mengambil suatu tindakan gagal
   Gagal bukan berarti akhir dari sebuah perjuangan
   Kegagalan adalah kemenangan yang tertunda
   Kegagalan lebih penting dari pada tak pernah mencoba sama sekali

Tiada kata terlambat dalam belajar selagi hayat dikandung bandung badan
Menggelora direnung hati selagi kemauan dan keinginan tetap
    Ingat! ingat ! belajarlah
Tak satupun manusia dilahirkan dalam keadaan alim
Bicara tanpa hikmah itu kosong
Diam tanpa berpikir itu lengah
Dan pandangan tak berguna itu sia-sia

Selamat berjuang hingga titik darah penghabisan
Selamat berhidmatuk ilmi

    Kau lah bunga harapan masyarakat
    Semoga rido-Nya bersama kita semuanya
    Semoga sukses senantiasa menyertai dia setiap detik langkah kita.amin.....




Selasa, 16 Juli 2013

IBRAH ORANG YANG TIDAK BERBAKTI KEPADA ORANG TUA

                Juraij adalah orang  yang shaleh dan ahli ibadah namun tidak berbakti kepada kedua orang tuanya. Ketika ia sedang shalat sunnat ia dipanggil oleh ibunya timbul kebimbangan dihatinya apakah saya meneruskan shalat sunnat saya atau memenuhi panggilan ibu??.ia memilih meneruskan salat sunnahnya yang membuat hati ibunya sakit.kemudian ibunya berdo'a" yaAllah jangan matikan anak saya sebelum ia bertemu dengan orang jahat". pada suatu saat ia difitnah menghamili orang perempuan dan dan perempuan tersebut mengaku bahkan sampai menyebarkan kepada masyarakat sekitar bahwa dihamili oleh juraij. Padahal sebenarnya  yang menghamili perempuan tersebut adalah orang yang mengembala kambing.

              Masyarakat mengucilkan bahkan sampai  melakukan tindakan keras kepada juraij dengan cara memukul sampai kakinya keluar darah. inilah merupakan gambaran salah satu orang tidak berbakti kepada ibunya yang Allah langsung memberikan siksanya dengan cepat didunia karna ada hadits nabi Muhammad SAW بابان معجلان عقوبتهما فى الدنيا البغي والعقوق  artinya ada dua dosa yang dipercepat hukumannya di dunia yaitu zina dan durhaka kepada kedua orang tua.

    

Jumat, 12 Juli 2013

KRONOLOGI DISYARIATKANNYA PUASA

      Dalam kitab durrotun an-nasihin dijelaskan awal mula disyariatkan puasa berawal terjadinya komunikasi akal dan nafsu dengan Allah SWT. Ketika Allah menciptakan akal lalu Allah berkata" wahai akal..! menghadaplah..! maka akal segera menghadap kepada-Nya dan ketika di suruh berpaling ia segera bepaling.Kemudian Allah bertannya" siapa saya? dan siapa kamu??? akal menjawab" Engkau adalah tuhanku dan saya adalah hamba yang lemah.maka Allah menjawab" tidaklah aku ciptakan makhluk yang lebih mulya dari pada kamu".

  Kemudian Allah menciptakan nafsu kemudian diperintah untuk menghadap-Nya maka ia tidak menghadap-Nya. Kemudian Allah bertanya" siapa saya dan siapa kamu? nafsu menjawab" saya adalah saya dan Engkau adalah Engkau. Kemudian Allah mennyiksannya selama seratus tahun kemudian ditanya lagi seperti pertanyaan semula.ia menjawabnya seperti jawaban yang pertama.Kemudian Allah memberi rasa lapar selama seratus tahun lalu ia ditanya kemudian ia menjawab Engkau adalah tuhanku dan saya adalah hamba-Mu.Dengan sebab itulah Allah mewajibkan puasa terhadap nafsu.
    


Kamis, 11 Juli 2013

PERSPEKTIF ISLAM TENTANG TENTANG ZAKAT FITRAH

   Ibnu Qutaibah berkata:" yang di maksud dengan zakat firah adalah zakat jiwa". Nama ini diambil dari kata fitrah yang berarti asal kejadian. Dengan demikian, zakat fitrah adalah sebaga pembersih jiwa, sebagaimana zakat mal sebagai pembersih harta dari hak mustahik.

  Adapun hikmah diwajibkan zakat fitrah dalam bulan ramadhan adalah:
1. Menumbuhkan rasa sayang terhadap fakir miskin. Diharapkan denga zakat yang diberikan , mereka tercukupi kebutuhannya pada saat hari raya dan dapat bersuka cita bersama lainnya.

2. Bagi yang menunaikannya, hal tersebut sebagai pembersih dari kekhilafan-khilafan yang dilakukan pada saat berpuasa. hal ini ditegaskan ole rasulullah SWA dalam haditsnya, dari ibnu abbas yang diriwayatkan imam Ahmad: Zakat fitrah merupakan pembersih bagi orang yang berpuasa dari berbagai macam hal yang tidak bermanfaat dan perkataan "rafats"( jorok dan kotor), juga sebagai hidangan bagi kaum miskin.

Kewajiban Zakat Fitrah

   Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang mempunyai kekeyaan harta senilai satu nishab perak atau setara dengan nilai 543.35 gr.perak diluar kebutuhan sandang pangan dan papan bagi dirinya dan orang-orang yan menjadi tanggungannya, Demikian menurut madzhab hanafi.

  Sementara menurut tiga madzab lainnya, zakat fitrah diwajibkan atas mereka yang pada saat malam dan siangnya hari raya, mempunyai kelebihan  dari kebutuhan sandang pangan dan papan untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

  Zakat fittrah juga wajib ditunaikan atas orang-orang yang menjadii tanggunagannya, termasuk istri yang di tlalak raj'i ( istri yang sudah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dan masih dalam iddah.

Zakat fitrah diwajibkan atas mereka yang menjumpai bagian  dari bulan ramadhan dan dan tanggal satu Syawal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam hari raya). Oleh karenanya, seorang yang meninggal setelah masuk waktu mangrib malam lebaran (memasuki bulan syawal). harus ditunaikan zakat fitrah atasnya. Demikian bayi yang baru dilahirkan sebelum masuk waktu magrib dan terus hidup sampai masuk waktu magrib malam lebaran, maka orang tua harus menunaikan zakat fitrah atasnya. Sebaliknya, orang yang meninggal sebelum masuk waktu magrib malam lebaran (setelah masuk tanggal satu syawal) dan bayi yang dilahirkan setelah masuk waktu magrib malam lebaran (setelah masuk tanggal sau syawal) tidak wajib ditunaikan zakat atasnya.

Zakat firah harus ditunaikan selambat-lambatnya sebelum masuk waktu magrib hari raya(masuk tanggal dua Syawal) dan boleh ditunaikan mulai masuk bulan Ramadan (ta'jil ).

Kadar zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah satu sha' dari makanan pokok (beras putih) atau setara dengan 2,720 kg beras putih.Demikian menurut hasil konversi lain yang disebutkan dalam kitab muktashar yasyyid a bunyan, satu sha' setara dengan 2,5 kg.

Di samping zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk beras putih juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai beras putih yang harus dikeluarkan. Demikian menuut madzhab maliki. Akan tetapi kebolehan ini disertai hukum makruh ( baca kitab qurratul A'in).

Sedangkan menurut madzab hanafi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai setengah sha' gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg. ( baca kitab Raddul al-Muhtar, juz 3 hl.321)

KISAH ORANG ISTIQAMAH MEMBACA BASMALAH

       Dalam kitab uqudul al-lijain di jelaskan ada seorang isteri yang shalehah setiap melakukan sesuatu ia tidak lupa membaca bismillah. ia memiliki suami yang jahat sampai ia bosan mendengar ucapan istri ketikan melakakun sesuatu ia tidak lupa membaca bismillah.

    Pada suatu hari sang istri meletakkan cincin di sebuah almari seraya sambil berdo'a " bismillahirrahnirrahim" sang suaminya mengetahuinya.Dengan kebiadaban suaminya pada suatu saat ia mengambil cincin itu lalu ia membuangnya ke sebuah sumur. sang istri tidak mengetahui kejadian tersebut.

   Pada suatu hari sang istri ingin mengambil cincin yang di letakkan di almari tersebut sambil mengucapkan bismillahirrahnirrahim. subhanalllah dengan izin Allah cincin itu masih ada di almari. sang suami terkejut melihat kejadian itu lalu ia bertaubat kepada Allah SWT.




PEMAKAIAN CINCIN YANG BENAR MENURUT SYARIAAT


Pemakaian cincin yang diakui oleh syariat islam bercincin dijari-jari, selain kelingking itu jawaz ( boleh ). Menurut qoul rojih dalam kitab Bughyah Al-Mustrsidin bercincin itu (جواز مع الكراهة) artinya boleh tapi, makruh, tapi merut keterangan dalam kiitab Is'adur Ar-rofiq pendapat( بعض اىْمتنا ) memakai cincin itu boleh. bahkan sunnah memakai cincin yang terbuat dari perak. masalah cincin menggunakan permata itu hanya sekedar menambah keindahan saja biar manis dan bagus dipandang. kemudina cincin yang dikenakan
 rosulullah bertuliskan                                         : محمد الرسول الله
Abu Bakar                                                                : نعم القادر الله ( allah adalah sebaik-baik dzat yang maha kuasa
Umar bin Khattab                                                 :   كفى با الموت واعظا يا عمر ( cukup adanya kematian sebagai penasehat wahai umar)
Usman bin Affan                                                   : امنت بالله مخلصا ( aku beriman kepada allah denga ikhlas)
Ali bin Abi thalib                                                     : الملك لله ( semua kekuasaan atau kerajaan milik Allah)

MEMBEDAKAN ANTARA KETEGASAN DENGAN KDRT


MEMBEDAKAN ANTARA KETEGASAN DENGAN  KDRT 
Oleh: Saiful Bahri

Pembicaraan tentang kekerasan dalam rumah tanggga( KDRT) menjadi topik yang belakangan hangat di bicarakan. Media masa, lembaga swadaya masyarakat khusususnya yang mengusung isu gender, lembaga bantuan hukum dan lembaga peradilan begitu tersibukkan dengan topik yang sebenarnya lama ini. Bahkan Dewan Republik Indonisia telah mengesahkan sebuah undang-undang khusus anti kekerasan dalam rumah tangga.

     Pembicaraan KDRT yang terjadi masyarakat kadang-kadang mengandung kebenaran. Tapi tidak jarang pembicaraan teersebut bermuatan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai islam yang luhur. Isu KDRT tidak jauh dari induk semangnya, yang isu hak asasi manusia ( HAM) yang dikomentari oleh Mufti Kerajaan Saudi Arabia Syaikh Abdulllah Alu Syaikh hafizhullah dengan mengatakan:” sesungguhnya isu tentang HAM di berbagai belahan dunia pada zaman ini adalah kalimat haq urida biha bathil ( kalimat yang benar, tapi dimaksudkan hal yang salah)”.

   Yang menjadi kewajiban seorang muslim adalah kembali kepada petunjuk yang telah di gariskan oleh islam dalam setiap aspek kehidupan. Islam dengan kesempurnaannya tidak melalaikan aspek ini. Kedudukan antara suami istri dan anggota yang lain telah dijelaskan dalam agama kita. Demikian juga dengan hak dan kewajiban serta atura-aturan yang harus diikuti oleh masing-masing.

   Tulisan ini berusaha mendudukkan masalah KDRT pada tempatnya, dengan merujuk pada alquran dan al-hadits dan penjelasan para ulama. Pada hakekatnya pembicaraan tentang KDRT mencakup hubungan antara suami dan istri, orang tua dan anak, dan majikan dengan pekerja. Namun tulisan ini hanya menyoroti yang pertama saja, yaitu berkenaan hubungan antara suami dengan istri.

   Ketegasan kadang mengandung unsur kekerasan, dalam batas-batas tertentu, unsur kekerasan tersebut dibolehkan secara syar,i. dalam tulisan ini ketegasan di maksud, yaitu sikap tegas yang dalam islam boleh dlakukan untuk mengatur kehidupan rumah tangga. Meskipun kadang mengadung unsur kekerasan. Adapun KDRT dimaksudkan sebagai hal-hal yang secara syar,i di larang dilakukan untuk keperluann tersebut.

PENTINGNYA KETEGASAN SUAMI
di atas telah dibahas tentang kedudukan suami dalam rumah tangga dan tugasnya tentunya hal seperti ini memerlukan ketegasan, agar kehidupan rumah tangga bisa berjalan denga baik, sebagaimana seorang penguasa harus memiliki ketegasan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Tanpa ketegasan, bisa jadi anggota keluarga akan meremehkan aturan-aturaan dan dalam keluarga. Kehidupan dalam rumah tangga menjadi tidak teratur, sehingga hilannglah hikmah yang dimaksudkan dari disyaria’tkannya kepemimpinan dalam keluarga keberadaaan suami dan bapak menjadi tidak ada artinya, dengan dimikian, tidak terwujudkan tanggungjawab yang diamanatkan sebagaimna terdapat dalam sabda nabi Muhammad SAW:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكَلُّكُمْ مَسْوْوْل عَنْ رَعِيَّتِهِ اَلْامَامُ رَاعٍ وَمَسْوْوْلً عَنْ رَعِيَتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى فِى اَهْلِهِ وَهُوَ مَسْوْوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْاْةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمسْوْوْلةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِى مَالِ سَيَّدِهِ وَمسْوْوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ – قَالَ وَحَسِبْتُ اْنْ قَدْ قَالَ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى مَالِ اَبِيْهِ وَمسْوْوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلَكُمْ رَاعٍ وَمَسْوولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“ Setiap dari kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggung jawabnya, penguasa adalah penanggug jawab atas rakyatnya dan akan ditanya tentangnya. Suami menjadi penanggung dalam keluaraga dan akan ditanya tentangnyi, istri menjadi penanggungjawab dirumah suaminnya, dan akan ditannya tentang tanggungjawabnya, pembantu bertanggungjawab atas harta tuannya dan akan ditanya tentangnya,”(ibnu umar berkata: saya kira nabi juga berkata): “ dan anak adalah penanggungjawab atas hartas bapaknya dan akan ditanya tentangnya, dan setiap kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing kalian akan ditanya tentang tanggunh jawabnya”.( HR al-Bukhari, 893, dan Muslim, 4838)
 
 Hendaklah setiap muslim merenunggkan hadits ini dan mengamalkannya dengan bertanggung jawab atas setiap amanat yang diemban, dan menyiapkan jawaban untuk pertanyaan Allah pada hari saat harta dan keturunan tiada lagi berguna.

CONTOH-CONTOH KDRT
Dari sini jelas dapat dibedakan antara ketegasan dan hukuman dengan KDRT, sebab KDRT merupakan tindakan yang berlebihan dari ukuran dan ketetapan syari’at. Oleha kaarena itu hendaklah dilihat kembali semua kasus KDRT yang ada, menimbangkannya dengan syari’at islam yang memiliki kelengkapan dan keindahan, sehingga tidak salah memutuskan dan menyimpulkannya. Terlebih pada zaman jauhnya kaum muslimin dari agamanya dan isu-isu kesamaan gender sedang dipropagandakan pada semua sendi kehidupan untuk semakin menjauhkan kaum muslimin dari agamanya.
  Dari penjelasan di atas, bisa di simpulkan beberapa contoh yang bisa dikatagorikan KDRT antara lain:
a.          Menjadikan pukulan atau hajr sebagai jalan pertama dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.
b.         Mengeluarkan kata-kata yang tidak baik, seperti qabbahakillah (semoga allah menjadikanmu jelek).
c.          Mendiamkan istri diluar rumah tanpa keperluan.
d.         Memukul wajah.
e.          Memukul diluar batas kewajaran.
      Ingatlah syaria'at islam tidak membolehkan dan tidak mensyaria'atkan kecuali untuk kebaikan manusia seluruhnya, dan tidak melarang kecuali perkara yang merusak dan menganggu manusia. Karena itu, marilah kembali merujuk kepada islam dalam melihat dan mengamalkan semua amalan keseharian kita. Sebagai penutup kita harus memperhatikan dua hal dibawah ini.

Pertama,  Sabar menggahadapi istri.
   Bahtera rumah tangga tidak bisa berjalan dengan baik jjika pasangan suami istri tidak memiliki kesabaran di antara mereka. Hal ini juga diperintahkan oleh allah dalam firmanNya:
وَ عَا شِرُوْاهُنُّ بِاالْمَعْرُوْفِ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْاْ وَيَجْعَلُ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Dan bergaulah dengan mereka secara patut, kemudian jikan tidak menyukai mereka( maka bersabarlah) karna mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.( QS an –Nisa' /4:19)

Rasulullah SWA bersabda:
لَايَفْرَكْ مُوْمِنٌ مُوْمِنَةً اِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهًا اَخَرَ

Janganlah seorang mukmin membenci mukminah, jika tidak salah satu perangainya, tentu ia suka perangai yang lainnya. ( HR Muslim 2672).

Tidak semestinnya suami menjadikan setiap kesalahan istri sebagai sebab untuk melampiaskann amarah. Hendaklah kita mencontoh Rasulallah SAW yang oleh istri beliau, 'aisyah disifati sebagai berikut:

مَا ضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسلَّمَ شَيْاْ قَطُّ بيَدِهِ وَلَا اِمْرَاْةً وَلَا خَادِمًا اِلَّا فَيَنْتَقمُ مِنْ صَاحِبِهِ اِلَّا اَنْ يَنْتَهَكَ شَيْ مِنْ مَحَارِم ِاللهِ فَيَنْتَقِمُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ


Rasulullah sama sekali tidak pernah memukul sesuatu dengan tangan beliau, tidak juga pernah memukul wanita atau pembantu,kecuali dalam jihad fi sabilillah, dan tidaklah beliau pernah disakiti kemudian membalas dendam, tetapi jika sala satu larangan Allah dilanggar, beliau membalsa karena Allha. (HR Muslim,( 2328)

    Al-alusi berkata: " dan jelas, bahwasanya menahan diri dan sabar terhadap isteri lebih baik dari pada memukul mereka, kecuali jika ada alas an yang kuat".

Kedua, Islam menghormati dan Memuliakan Wanita
      Keterangan di atas menunjukkan bahwa islam melarang KDRT, kecuali jikan di perlukan untuk mewujudkan masalahat yang lebih besar, dan dengan batasan-batasan yang ketat. Hal seperti ini, kita istilahkan dengan ketegasan. Islam memberikan kedudukan sangat mulia kepada wanitaa. Banyak hal yang menunjukkan penghormatan  tersebut.
    Nabi muhammada SAW menjadikan orang yang paling baik memperlakukan isterinya. Beliau bersabda:

اَكْمَلُ الْمُوْمِنِيْنَ اِيْمَانًا اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُهُمْ لِنِسَاْئِهِمْ خُلُقًا

Orang mukmin yang paling sempuran imannya adalah yang terbaik akhlaknya; dan orang-orang terbaik di antara kalian ialah yang oaling bik akhlaknya terhadap istri mereka. ( HR at-Turmidzi, 1195). Dan shahihkan oleh al-bani dalam  Silsilah al-Ahadits ash-Shihah, 284)

    Dalam hadits lain Rasalullah bersabda:

وَلَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ
Dan orang-orang terbaik di antara kalian tidak akan memukul. ( HR al-Baihaqi, 7/304)


      Salah seorang rawi hadits ini memngatakan :
وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُهُمْ كَانَ لَا يَضْرِبُ
Dan Rasulullah yang terbaik di antara mereka beliau tidak memukul. ( Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 5/223).


Hadits-hadits ini hendaklah menjadi perndoroong munculnya rasa takut oada diri seorang muslim. Komitmen sebagian muslimin terhadap pokok-pokok ajaran Ahlussunnah terkadang tidak diiringi dengan akhlak yang baik, termasuk kepada keluarga, khususnya isteri. KDRT  masih sering terdengar dari kita. Padahal nabi muhammada SAW menjadikan hal ini sebagai parameter kedudukan kita di sisi Allah. Yang tidak berahklah baik kepada isteri bukanlah golaongan terbaik dalam umat ini.





BIODATA PENULIS
Nama                        :  Saiful Bahri
Alamat                     : Alassumur Kulon Kraksaan Probolinggo Jawa Timur
                                   Alumni PP Sidogiri sekarang masih sekolah di STEI Tazkia Bogor
HP                            : 085330646162

Rabu, 10 Juli 2013

KEUTAMAAN SHALAT TARAWEH

Di dalam kitab Durratun Nashihin Fil Wa’zhi wal Irsyad karya Syaikh ‘Utsman bin Hasan bin Ahmad Syakir Al Khubari, seorang Ulama yang hidup di abad ke-9 Hijriyah, terdapat hadits mengenai fadhilah atau keutamaan shalat tarawih pada malam-malam bulan Ramadhan.
Berikut teks hadits tersebut:

عن علي بن ابي طالب رضي الله تعالى عنه أنه قال: ” سئل النبي عليه الصلاة والسلام عن فضائل التراويح فى شهر رمضان فقال
يخرج المؤمن ذنبه فى اول ليلة كيوم ولدته أمه
وفى الليلة الثانية يغفر له وللأبوية ان كانا مؤمنين
وفى الليلة الثالثة ينادى ملك من تحت العرش؛ استأنف العمل غفر الله ماتقدم من ذنبك
وفى الليلة الرابعة له من الاجر مثل قراءة التوراه والانجيل والزابور والفرقان
وفى الليلة الخامسة أعطاه الله تعالى مثل من صلى في المسجد الحرام ومسجد المدينة والمسجد الاقصى
وفى الليلة السادسة اعطاه الله تعالى ثواب من طاف بالبيت المعمور ويستغفر له كل حجر ومدر
وفى الليلة السابعة فكأنما أدرك موسى عليه السلام ونصره على فرعون وهامان
وفى الليلة الثامنة أعطاه الله تعالى ما أعطى ابراهيم عليه السلام
وفى الليلة التاسعة فكأنما عبد الله تعالى عبادة النبى عليه الصلاة والسلام
وفى الليلة العاشرة يرزقة الله تعالى خير الدنيا والآخرة
وفى الليلة الحادية عشر يخرج من الدنيا كيوم ولد من بطن أمه
وفى الليلة الثانية عشر جاء يوم القيامة ووجهه كالقمر ليلة البدر
وفى الليلة الثالثة عشر جاء يوم القيامة آمنا من كل سوء
وفى الليلة الرابعة عشر جاءت الملائكة يشهدون له أنه قد صلى التراويح فلا يحاسبه الله يوم القيامة
وفى الليلة الخامسة عشر تصلى عليه الملائكة وحملة العرش والكرسى
وفى الليلة السادسة عشر كتب الله له براءة النجاة من النار وبراءة الدخول فى الجنة
وفى الليلة السابعة عشر يعطى مثل ثواب الأنبياء
وفى الليلة الثامنة عشر نادى الملك ياعبدالله أن رضى عنك وعن والديك
وفى الليلة التاسعة عشر يرفع الله درجاته فى الفردوس
وفى الليلة العشرين يعطى ثواب الشهداء والصالحين
وفى الليلة الحادية والعشرين بنى الله له بيتا فى الجنة من النور
وفى الليلة الثانية والعشرين جاء يوم القيامة آمنا من كل غم وهم
وفى الليلة الثالثة والعشرين بنى الله له مدينة فى الجنة
وفى الليلة الرابعة والعشرين كان له اربعه وعشرون دعوة مستجابة
وفى الليلة الخامسة والعشرين يرفع الله تعالى عنه عذاب القبر
وفى الليلة السادسة والعشرين يرفع الله له ثوابه أربعين عاما
وفى الليلة السابعة والعشرين جاز يوم القيامة على السراط كالبرق الخاطف
وفى الليلة الثامنة والعشرين يرفع الله له ألف درجة فى الجنة
وفى الليلة التاسعة والعشرين اعطاه الله ثواب الف حجة مقبولة
وفى الليلة الثلاثين يقول الله: ياعبدى كل من ثمار الجنة واغتسل من مياه السلسبيل واشرب من الكوثرأنا ربك وأنت عبدى”

Dari Ali bin Abi Thalib berkata: “Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang keutamaan (shalat) Tarawih di bulan Ramadhan lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
Di malam ke-1: Dosa-dosa orang yang beriman keluar darinya pada malam pertama seperti hari dilahirkan ibunya.
Di malam ke-2: Dirinya diampuni juga (dosa) kedua orang tuannya jika keduanya beriman.
Di malam ke-3: Malaikat memanggil dari bawah ‘Arsy: ‘Mulailah beramal, semoga Allah mengampuni dosamu yang lalu!’
Di malam ke-4: Baginya pahala seperti pahala membaca Taurat, Injil, Zabur dan Al Furqan (Al Qur’an).
Di malam ke-5: Allah memberinya pahala seperti orang yang shalat di Masjidil Haram, Masjid Madinah, dan Masjid Aqsha.
Di malam ke-6: Allah memberinya pahala seperti orang yang melakukan thawaf mengelilingi Baitul Makmur dan bebatuan pun memohonkan ampunan baginya.
Di malam ke-7: Seakan-akan dia bertemu Musa as dan kemenangannya atas firaun dan Haman.
Di malam ke-8: Allah memberikan kepadanya seperti apa yang telah diberikan-Nya kepada Ibrahim ‘Alaihis Salam.
Di malam ke-9: Seakan-akan dia beribadah kepada Allah seperti ibadahnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Di malam ke-10: Allah memberikan rezeki kepadanya kebaikan dunia dan akhirat.
Di malam ke-11: Dirinya keluar dari dunia seperti hari kelahirannya dari rahim ibunya.
Di malam ke-12: Pada hari kiamat dirinya akan datang seperti bulan di malam purnama.
Di malam ke-13: Pada hari kiamat dia akan datang dengan keamanan dari segala keburukan.
Di malam ke-14: Malaikat datang untuk menyaksikannya shalat taraweh dan kelak Allah tidak akan menghisabnya pada hari kiamat.
Di malam ke-15: Para malaikat dan para malaikat pembawa Arsy dan kursi bershalawat kepadanya.
Di malam ke-16: Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan baginya kebebasan dari api neraka dan dimasukan ke surga.
Di malam ke-17: Diberikan pahala seperti pahala para Nabi.
Di malam ke-18: Para malaikat memanggil, ‘Wahai Abdullah, sesungguhnya Allah telah meridhaimu dan meridhai kedua orang tuamu.’
Di malam ke-19: Allah mengangkat derajatnya di surga Firdaus.
Di malam ke-20: Dia diberikan pahala para syuhada dan orang-orang shaleh.
Di malam ke-21: Allah membangunkan baginya sebuah rumah dari cahaya di surga.
Di malam ke-22: Pada hari kiamat ia akan datang dengan rasa aman dari semua kesulitan dan kecemasan.
Di malam ke-23: Allah membangun baginya sebuah kota di surga.
Di malam ke-24: Dikatakan kepadanya, ‘Ada 24 doa yang dikabulkan.’
Di malam ke-25: Allah mengangkat siksa kubur darinya.
Di malam ke-26: Allah mengangkatnya seperti pahala 40 ulama.
Di malam ke-27: Pada hari kiamat ia akan melintasi Shirathul Mustaqim bagai kilat yang menyambar.
Di malam ke-28: Allah mengangkatnya 1000 derajat di surga.
Di malam ke-29: Allah memberikan ganjaran baginya 1000 hujjah (argumentasi) yang dapat diterima.
Di malam ke-30: Allah berfirman: Wahai hamba-Ku makanlah dari buah-buahan surga dan mandilah dari air Salsabila.”

Selasa, 02 Juli 2013

PERSEPEKTIF ISLAM TENTANG GADAI


KATA PENGANTAR
            Segala puji bagi Allah SWT. Dzat yang telah menciptakan kita sebaik-baiknya mahkluk diberi akal berpotensi untuk berpikir secara mandalam. Dan shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW. Allah telah memberikan kami kekuatan untuk menyalesaikan tugas ini. Karena hanya seizin Allahlah kami dapat melakukannya.
                 Kami selaku Tim Penyusun menyadari bahwa banyak kesalahan dan kekurangan dalam penyajian makalah ini. Kami sengaja membuat makalah ini dengan judul “Persepektif Islam Tentang Gadai Dari Teori Ke Praktik” yang bertujuan agar para pembaca dapat mengetahui dengan jelas bagaimana bagaimana konsep islam tentang gadai polemik yang terjadi diperbankan.
Mungkin kami belum mampu menyusun makalah ini dengan sempurna, kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya dan tanpa dukungan orang-orang sekeliling kami, kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan sekalian yang telah membantu kami.
            Semoga makalah yang kami sajikan dapat bermanfaat bagi para pambaca sekalian. Serta kami mohon saran dan kritiknya, agar dapat memberikan motivasi kepada kami agar dapat lebih baik lagi.


                                                                  

                                                                                  Penulis


ABSTRAK
Laporan makalah ini berjudul ““Persepektif Islam Tentang Gadai Dari Teori Ke Praktik” praktik yang terjadi dilapangan sekarang banyak yang menyimpang dari norma-norma syariat islam karna minimnya sumber daya manusia yang mereka miliki sehingga mereka salah dalam menerapkan konsep gadai dengan benar. yang lebih ironis lagi adalah karyawan diperbankan syariah ditraning hanya dengan waktu yang cukup sebentar dan sudah berani melakukan praktek diperbankan syariah. padahal, belajar fiqih muamalah memerlukan proses yang lama dan membutuhkan pemahaman yang mendalam.
Fenomena demi fenomena bebaur semakin menggejala di tengah-tengah umat. Mereka berinteraksi hingga tercipta koptasi kepentingan. Disisi lain mereka mencoba beradaptasi dengan situasi, meskipun terkadang eksploitasi berlebihan. Tanpa disadari banyak problematika yang mereka timbulkan serta banyak pula aturan yang telah terabaikan.
      Garis sunnatullah merefleksikan hal diatas sebagai bagian dari krakter kemanusiaan. Dari realita inilah, islam telah jauh sebelumnya menata konsep global interaksi dengan harapan hal itu menjadi way of life yang dapat membimbing menuju masyarakat madani.
Syariat dalam wacana way of life  berperan menjadi penerjemah, penuntun sekaligus pencetus solusi alternative demi tegaknya mashalih al-ibad  yakni prinsip-prinsip kemaslatan bagi umat. Peran inilah yang memberikan inspirasi pakar-pakar hukum-hukum islam untuk berusaha memecahkan problematika umat terutama masalah yang berkembang dan membutuhkan penyelesaian segera.
 




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................. i                   
ABSTRAK ................................................................................................ ii                  
DAFTAR ISI ............................................................................................ iii     
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah ............................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ..................................................................... 2
1.3 Tujuan ....................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Rahn ........................................................................ 3
2.2 Sifat Rahn ................................................................................. 3
2.3 Dasar Rahn ................................................................................ 4                  
2.4 Hukum Rahn ............................................................................. 4
2.5 Rukun-Rukun Rahn .................................................................. 5
2.6 Syarat-Syarat Rahn ................................................................... 6
2.7 Jenis-Jenis Rahn ........................................................................ 6
2,8 Aplikasi Dalam Perbankan ........................................................ 9
2.9 Resiko ar Rahn ......................................................................... 10
2.10 Perdebatan Fuqaha Tentang Rahn .......................................... 10
2.11 Resiko Kerusakan Marhun ...................................................... 10
2.12 Penyelesaian Gadai ................................................................. 12
2.13 Riba dan Gadai ....................................................................... 12
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ............................................................................... 14    
 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 15






BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
                 Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang mesti butuh berinteraksi dengan lain orang untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka.
                 Karena itulah sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu tangan ketangan yang lainnya.
               Hutang piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak bermunculan fenomena ketidakpercayaan diantara manusia, khususnya dizaman sekarang ini. Sehingga orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya.
                    Dalam hal jual beli sungguh beragam, bermacam-macam cara orang untuk mencari uang dan salah satunya dengan cara Rahn (gadai). Para ulama berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba jika memenuhi syarat dan rukunnya.  Akan tetapi banyak sekali orang yang melalaikan masalah tersebut sehingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan gadai asal-asalan tanpa mengetahui dasar hukum gadai tersebut. Oleh karena itu kami akan mencoba sedikit menjelaskan apa itu gadai dan hukumnya.



1.2     Rumusan Masalah
Adapun masalah yang dapat kami rumuskan adalah :
  1. Apa yang di maksud dengan Rahn ?
  2. Apa dasar hukum Rahn ?
  3. Bagaimana hukum  Rahn ?
  4. Ada berapa macam dan jenis Rahn ?
1.3    Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui jawaban dari apa yang dirumuskan di atas.











BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Rahn (gadai)
            Secara etimologi, rahn berarti الثبوت والدوام (tetap dan lama) yakni tetap berarti الحبس واللزوم (pengekangan dan keharusan). Sedangkan secara terminologi ialah penahanan terhadap suatu barang sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut. Akan tetapi menurut ulama hanafiyah Gadai secara istilah ialah menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika tidak mampu dalam membayar utang.
             Ar-Rahn adalah menahan  salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. dengan demikian, pihak yang menahan memperolehjaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn semacam jaminan utang atau gadai.[1]
2.2 Sifat Rahn
                   Secara umum rahn dikatagorikan sebagai akad yang bersifat derma sebab apa yang diberikan penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang di berikan murtaqin kepada rahn adalah utang, bukan penukar atas barang yang digadaikannya.
          Rahn juga termasuk juga akad yang ainiyah yaitu dikatakan sempurna sesudah menyerahkan benda yang dijadikan akad, sperti hibah, pinjam-meminjam, titipan dan qirad. Semua termasuk akad tabarru (derma) yang dikatakan sempurna setelah memegang (al qabdu)
 2.3     Dasar Rahn (gadai)
Al Qur’an
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ …. (البقرة : ۲۸۳)
“Apabila kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak secar tunai, sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis hendaklah ada barang yang di pegang” (Q.S. 2: 283)
Assunnah
عن عائسة ر.ع. ان رسول الله ص.م. أشتر ى من يهودي طعاما ورهنه درعا من حديد. (روه البخارى والمسلم)
“Dari Siti Ai’sah r.a. bahwa rasulullah saw bersabda: pernah membeli makanan dengan baju besi”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

2.4    Hukum Rahn
            Para ulama sepakat bahwa rahn di bolehkan, tetapi tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan jika kedua pihak tidak saling mempercayai. Firman Allah diatas hanyalah irsad (anjuran baik saja) kepada orang beriman sebab dalam lanjutan ayat tersebut dinyatakan, yang artinya “akan tetapi, jika sabagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya). (Q.S.Al baqarah :283).
          Hukum rahn secara umum terbagi dua yaitu: shahih dan ghair shahih (fasid). Rahn shahih adalah rahn yang memenuhi persyaratan antara lain:
1.      القبض (barang yang digadaikan sudah diserahkan kepada murtahin (orang yang menerima qadaian. Oleh karena itu Rahin (orang menggadaikan) boleh dipaksa untuk menyerahkan marhunnya (barang qadaiannya) kepada murtahin (penerima qadaian) kecuali murtahin terlambat untuk menuntut Rahin agar menyerahkan barangnya sehingga ia sakit dan mati

      Sedangkan Rahn Fasid ialah rahn yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. seperti pendapatnya imam Syafi'I tentang syarat marhun bih  diantaranya:
1. harus berbentuk hutang.
2. harus berbentuk sesuatu yang wajib bagi Rahin karena tidak boleh menggadaikan barang sebelum si rahin belum mempunyai kewajiban(hutang) kepada Murtahin misalnya murtahin meminta rahin untuk menggadaikan barangnya padahal, ia belum mempunyai hutang kepada murtahin.[2]
2.5    Rukun-rukun Rahn (gadai)
  1. Akad ijab dan qabul seperti seseorang berkata “aku gadaikan mejaku ini dengan harga Rp.10.000, dan yang satu lagi menjawab “aku terima gadai mejamu seharga Rp.10.000, atau bisa pula dilakukan selain dngan kata-kata, seperti dengan surat, isyarat atau yang lainnya.
  2. Rahin (nasabah).
  3. Murtahin (bank/pengelola gadai).
  4. Barang yang diajadikan jaminan (borg) sarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji uang harus dibayar. Rasul bersabda:
كل ما جازبيعه جازرهنه
          “Setiap barang yang boleh diperjual belikan boleh dijadikan borg gadai”.


            Menurut Ahmad bin Hijazi bahwa yang dapat dijadikan jaminan dalam masalah gadai ada tiga macam yaitu kesaksian, barang gadai dan barang tanggungan.
2.6     Syarat Rahn
  1. Aqid, kedua orang yang akan akad harus memenuhi kriteria al ahliyah yaitu orang yang  telah sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayiz, tetapi tidak disyariatkan harus balig. Dengan demikian anak kecil yang sudah mumayiz dan orang yang bodoh berdasarkan ijin dari walinya dibolehkan melakukan rahn.
  2. Shighat, ulama hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.
  1. Marhun bih (utang), yaitu haq yang diberikan ketika melaksanakan rahn. Dengan syarat berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan, utang harus lazim pada waktu akad, utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.
2.7     Jenis-Jenis Rahn
      Dalam prinsip syariah, gadai dikenal dengan istilah rahn,  yang diatur menurut Prinsip Syariah, dibedakan atas 2 macam, yaitu:
  1. Rahn ‘Iqar/Rasmi (rahn Takmini/Rahn Tasjily)
          Merupakan bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya, namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi gadai. Contoh
         Teni memiliki hutang kepada Elda sebesar Rp. 10jt. Sebagai jaminan atas pelunasan hutang tersebut, Teni menyerahkan BPKB Mobilnya kepada Elda secara Rahn ‘Iqar. Walaupun surat-surat kepemilikan atas Mobil tersebut diserahkan kepada Elda, namun mobil tersebut tetap berada di tangan Teni dan dipergunakan olehnya untuk keperluannya sehari-hari. Jadi, yang berpindah hanyalah kepemilikan atas mobil di maksud.
           Konsep ini dalam hukum positif lebih mirip kepada konsep pemberian jaminan dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas suatu benda. Dalam konsep konsep tersebut, dimana yang diserahkan hanyalah kepemilikan atas benda tersebut, sedangkan fisiknya masih tetap dikuasai oleh rahin dan masih dapat dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
  1. Rahn Hiyazi
 Bentuk Rahn Hiyazi inilah yang sangat mirip dengan konsep Gadai baik dalam hukum adat maupun dalam hukum positif.  Jadi berbeda dengan Rahn ‘Iqar yang hanya menyerahkan hak kepemilikan atas barang, maka pada Rahn Hiyazi tersebut, barangnya pun dikuasai oleh Kreditur.
           Jika dilihat dalam contoh pada point 1 di atas, jika akad yang digunakan adalah Rahn Hiyazi, maka Mobil milik Teni tersebut diserahkan kepada Elda sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Dalam hal hutang Teni kepada Elda sudah lunas, maka Teni bisa mengambil kembali mobil tersebut.
           Sebagaimana halnya dengan gadai berdasarkan hukum positif, barang yang digadaikan bisa berbagai macam jenisnya, baik bergerak maupun tidak bergerak. Dalam hal yang digadaikan berupa benda yang dapat diambil manfaatnya, maka penerima gadai dapat mengambil manfaat tersebut dengan menanggung biaya perawatan dan pemeliharaannya.
          Dalam praktik, yang biasanya diserahkan secara Rahn adalah benda-benda bergerak, khususnya emas dan kendaraan bermotor.  Rahn dalam Bank syariah juga biasanya diberikan sebagai jaminan atas Qardh atau pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah kepada Nasabah. Rahn juga dapat diperuntukkan bagi pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti pembayaran uang sekolah, modal usaha dalam jangka pendek, untuk biaya pulang kampung pada waktu lebaran dan lain sebagainya. Jangka waktu yang pendek (biasanya 2 bulan) dan dapat diperpanjang atas permintaan nasabah.
Sebagai contoh:
           Putri sudah merencanakan untuk memasukkan anaknya ke Universitas yang bermutu pada tahun ajaran baru ini. Namun demikian, ternyata anaknya hanya bisa diterima melalui jalur khusus. Uang pangkal untuk masuk ke jurusan favorit anaknya adalah sebesar Rp. 30 juta, sedangkan Putri hanya memiliki uang tunai sebesar Rp. 20 juta. Untuk mengatasi masalah tersebut, Putri mencari alternatif dengan cara menggadaikan perhiasan emasnya ke Bank Syariah terdekat. Emasnya sebesar 50gram dan untuk itu, Putri berhak untuk mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. 15juta. Karena Putri merasa hanya membutuhkan uang sebesar Rp. 10juta, maka Putri juga bisa hanya mengambil dana tunai sebesar Rp. 10 juta saja.
           Bank Syariah  melakukan Akad qardh untuk memberikan uang tunai kepada Putri, dan selanjutnya dibuatkan akad rahn untuk menjamin pembayaran kembali dana yang dierima oleh Putri. Sebagai uang sewa tempat untuk menyimpan emas tersebut pada tempat penitipan di Bank sekaligus biaya asuransi kehilangan emas dimaksud, Bank berhak untuk meminta Ujrah (uang jasa), yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Bank. Misalnya Rp. 3.500,– per hari. Dengan demikian, jika Putri baru bisa mengembalikan uang tunai yang diterimanya pada hari ke 30 (1 bulan), maka uang sewa sekaligus asuransi yang harus dibayar oleh Putri adalah sebesar:
Rp. 3.500,–  X  30 hari     =    Rp. 105.000,–
Jadi, pada saat pengembalian dana yang diterima olehnya, Niken harus membayar uang sebesar:
Rp. 10 jt  +  Rp. 105.000,–   = Rp. 10.105.000,–
           Bagaimana kalau ternyata dalam waktu 2 bulan Putri belum bisa mengembalikan dana tersebut? Jika demikian, maka  Putri dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu gadai tersebut kepada Bank yang berkenaan. Perpanjangan tersebut dapat dilakukan secara lisan, dengan mengajukan pemberitahuan kepada Bank tersebut. Begitu pula sebaliknya, jika baru 1 minggu Putri sudah bisa mengembalikan dana yang diterimanya, maka Putri tinggal menghubungi Bank dimaksud, dan membayar biaya sewa tempat sekaligus asuransi tersebut selama 1 minggu saja.
Jadi, prinsip pokok dari Rahn adalah:
  1. Kepemilikan atas barang yang digadaikan tidak beralih selama masa gadai
  2. Kepemilikan baru beralih pada saat terjadinya wanprestasi pengembalian dana yang diterima oleh pemilik barang. Pada saat itu, penerima gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan berdasarkan kuasa yang sebelumnya pernah diberikan oleh pemilik barang.
  3. Penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan, kecuali atas seijin dari pemilik barang. Dalam hal demikian, maka penerima gadai berkewajiban menanggung biaya penitipan/penyimpanan dan biaya pemeliharaan atas barang yang digadaikan tersebut.
2.8 Aplikasi dalam Perbankan
      Kontrak rahn dipakai dalam perbankan dalam dua hal sebagai berikut:
a. Sebagai Produk Pelengkap
      Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai' al-murabahah.Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
b. Sebagai Produk Tersendiri
           Dibeberapa negara islam di antaranya adalah Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternative dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemiliharaan, penjagaan serta penaksiran .
         Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang biasa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.
2.9 Manfaat ar-Rahn
     Manfaat yang dapat diambil oleh bank dari prinsip ar-rahn  adalah sebagai berikut:
a.       Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
b.      Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu asset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
c.       Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama di daerah-daerah.
Adapun manfaat yang langsung didapat bank adalah biaya-biaya konkret yang harus dibayar oleh nasabah untuk pemiliharaa dan kemanan aset tersebut. Jika penahanan aset berdasarkan fidusia (penahanan barang bergerak sebagai jaminan pembayaran), nasabah juga harus membayar biaya asuransi yang besarnya sesuai dengan yang berlaku secara umum.

2.10 Resiko ar-Rahn
      Adapun risiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila diterapkan sebagai produk adalah:
a.       risiko tak terbayarnya utan nasabah (wanprestasi).
b.      risiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.
Secara umum penerapan gadai yang dikombinasikan dengan pembiayaan di perbankan syariah, dapat digambarkan sebagai berikut

Skema ar-Rahn
Marhun Bih
Pembiayaan
2
2
Murtahin
Bank
                                                           2    Permohonan pembiayaan
111
3
1
3
                                        1    c
Murtahin
Bank
                                                                  Akad Pembiayaan      
1
1
4
4
 

                                                                      Utang+Mark Up                          a
Marhun
Jaminan
1
1
 


                                               b Titipan/Gadai Pembiayaan

2.11 Perdebatan Fuqaha Tentang Syarat-Syarat Rahn
       Menurut syafi'iyah (santri-santrinya imam syafi'i) bahwa rahn bisa sah dengan tiga Syarat yaitu:
a.       Marhun (barang yang digadaikan ) berupa benda. Maka  tidak sah menggadaikan utang kepada orang lain.
b.      Kekuasaan rahin terhadap marhunya tidak mencegah murtahin seperti menggadaikan mushaf alquran. Menurut imam Malik boleh menggadaikan mushaf alquran dengan catatan murtahin tidak boleh membacanya.
c.       Marhun memiliki likuiditas ketika tiba waktunya untuk dipanen (dijual). Menurut imam Malik boleh menggadaikan sesuatu yang masih belum pantas untuk dipanen pada saat melakukan transaksi rahn seperti menggadaikan tanaman dan buah-buahan yang masih pentil atau masih tampak bagus dan tidaknya buah-buahan tersebut.Oleh karena itu, tidak boleh murtahin menjual tanaman dan buah-buahan tersebut sekalipun utangnya rahin sudah jatuh tempo kecuali sudah tampak bagusnya atau sudah tua.Menurut imam syafi'i boleh menggadaikan buah-buahan yang masih belum tampak kebagusannya  dan bisa dijual tapi dengan perjajian buah-buahan tersebut sudah dipanen terlebih dahulu. Menuru imam Ghozali (pendapat yang ashah) membolehkannya. Menurut imam Malik boleh menggadaikan sesuatu yang masih belum ditentukan seperti menggadaikan beberapa dinar dan dirham dengan catatan dinar dan dirham tersebut sudah dicetak baik berupa perhiasan dan lain sebagainya.
   2.12     Risiko Kerusakan Marhun
a.       Bila marhun hilang dibawah penguasaan murtahin, maka murtahin tidak wajib menggantinya, kecuali bila rusakatau hilangnya itu karena kelalaian murtahin atau karena disia-siakan. Umpamanya murtahin bermain-main dengan api, lalu terbakar barang gadaiannya itu, atau gudang tidak dikunci, lalu barang-barang itu hilang dicuri orang. Murtahin diwajibkan memelihara sebagaimana layaknya, bila tidak demikian, bila ada cacat atau kerusakan apalagi hilang, mennjadi tanggung jawab murtahin.

2.13    Penyelasaian Gadai
a.       Untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan, tidak boleh diadakan syarat-syarat, misalnya ketika akad gadai diucapkan: “ Apabila rahin tidak mampu melunasi hutangnya hingga waktu yang telah ditentukan, maka marhun menjadi milik murtahin sebagai pembyaran hutang”, sebab ada yang memungkinkan pada waktu pembayaran yang telah ditentukan untuk membayar hutang harga marhun akan lebih kecil dari pada utang rahin yang harus dibayar yang mengakibatkan ruginya pihak murtahin. Sebalioknya ada kemungkinan juga harga marhun pada waktu pembayaran yang ditentukan akan lebih jumlahnya daripada utang yang harus dibayar , yang akibatnya akan merugikan rahin.

b.       Apabila pada waktu pembayaran yang telah ditentukan rahin belum membayar utangnya, hak  murtahin ialah menjual marhun, pembelinya boleh murtahin sendiri atau yang lain, tetapi dengan harga yang jumum berlaku pada waktu itu dari penjualan marhun tersebut. Hak murtahin hanya sebesar piutangnya, dengan akibat apabila harga penjualan marhun lebih besar dari jumlah utang, sisanya dikembalikan pada rahin dan sebaliknya , apabila harga penjualan marhun kurang dari jumlah utang, rahin masih menanggung pembayaran kekurangannya.

  2.14  Riba dan Gadai
a.       Perjanjian gadai pada dasanya adalah [erjanjian utang-piutang, hanya saja dalam gadai ada jaminannya. Riba akan terjadi dalam gadai apabila dalam akad gadai ditentukan bahwa rahin haus memberikab tambahab kepada murtahinketika membyar utangnya atau ketika akad gadai ditentukan syarat-syarat, kemudian syarat tersebut dilaksanakan
b.      Bila rahin tidak mampu memabay utangnya hingga wwaktu yang telah ditentukan, kemudian rahin menjual marhun dengan tidak memberikan kelbihan harga mahunkepada rahin.




BAB III
KESIMPULAN
            Secara etimologi, rahn berarti الثبوت والدوام (tetap dan lama) yakni tetap berarti الحبس واللزوم (pengekangan dan keharusan). Sedangkan menurut istilah ialah penahanan terhadap suatu barang sehingga dapat dijadikan sbagai pembayaran dari barang tersebut. Akan tetapi menurut ulama hanafiyah Gadai secara istilah ialah mnjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ktika berhalangan dalam membayar utang.
Rukun-rukun Rahn (gadai)
  1.  ijab dan qabul
  2. Rahin (orang yang menggadaikan)
  3. Murtahin (orang yang menerima gadaian)
  4. Barang yang diajadikan jaminan (borg).
Syarat Rahn
  1. Aqid, kedua orang yang akan akad harus memenuhi kriteria al ahliyah yaitu orang yang  telah sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayiz, tetapi tidak disyariatkan harus balig. Dengan demikian anak kecil yang sudah mumayiz dan orang yang bodoh berdasarkan ijin dari walinya dibolehkan melakukan rahn.
  2. Shighat, ulama hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.
  3. Marhun bih (utang), yaitu haq yang diberikan ketika melaksanakan rahn. Dengan syarat berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan, utang harus lajim pada waktu akad, utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.

DAFTAR FUSTAKA

Prof. Dr.H. Rachmat Ayaf’I, MA. Fiqh Muamalah, Pustaka Setia Bandung,cet 10 2001,
Drs. H. Hendi Suhendi, M.SI, Fiqh Muamalah, PT Raja Grapindo Persada Jakarta, cet I Juli 2007.
Dr. H. Nasution Haroen, MA. Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama Jakarta, 2007
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah (Beirut:Darul-Kitab al-Arabi, 1987),cetakan ke-8, vol III, hlm.169.
Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqih ala Madzahib al-Arba'ah (Beirut:Darul-Qalam),vol.II,hlm.305.
Ibnu Rusyd, Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Muhammad, 1988, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashhid.Beirut Darul-Qalam.









[1] Sayyid Sabiq, fiqhus Sunnah (Beirut Darul-Kitab al-Arabi.1987), cetakan ke-8,vol III, hlm, 169, Abdurrahman al-Jaziry, al-Fiqh ala Madzahib al-Arba'ah (Beirut: Darul-Qalam, vol.II, hlm.305.
[2] Ibnu Rusd, Bidayah al-Mujtahid (Maktabah Syamilah)