Tamat tiada lebih dari jenjang kita selanjutnya
Kesuksesan berdasarkan keuletan
Ia tak kan dapat tanpa bekerja keras
Jangan takut gagal karna mengambil suatu tindakan gagal
Gagal bukan berarti akhir dari sebuah perjuangan
Kegagalan adalah kemenangan yang tertunda
Kegagalan lebih penting dari pada tak pernah mencoba sama sekali
Tiada kata terlambat dalam belajar selagi hayat dikandung bandung badan
Menggelora direnung hati selagi kemauan dan keinginan tetap
Ingat! ingat ! belajarlah
Tak satupun manusia dilahirkan dalam keadaan alim
Bicara tanpa hikmah itu kosong
Diam tanpa berpikir itu lengah
Dan pandangan tak berguna itu sia-sia
Selamat berjuang hingga titik darah penghabisan
Selamat berhidmatuk ilmi
Kau lah bunga harapan masyarakat
Semoga rido-Nya bersama kita semuanya
Semoga sukses senantiasa menyertai dia setiap detik langkah kita.amin.....
Sabtu, 20 Juli 2013
Selasa, 16 Juli 2013
IBRAH ORANG YANG TIDAK BERBAKTI KEPADA ORANG TUA
Juraij adalah orang yang shaleh dan ahli ibadah namun tidak berbakti kepada kedua orang tuanya. Ketika ia sedang shalat sunnat ia dipanggil oleh ibunya timbul kebimbangan dihatinya apakah saya meneruskan shalat sunnat saya atau memenuhi panggilan ibu??.ia memilih meneruskan salat sunnahnya yang membuat hati ibunya sakit.kemudian ibunya berdo'a" yaAllah jangan matikan anak saya sebelum ia bertemu dengan orang jahat". pada suatu saat ia difitnah menghamili orang perempuan dan dan perempuan tersebut mengaku bahkan sampai menyebarkan kepada masyarakat sekitar bahwa dihamili oleh juraij. Padahal sebenarnya yang menghamili perempuan tersebut adalah orang yang mengembala kambing.
Masyarakat mengucilkan bahkan sampai melakukan tindakan keras kepada juraij dengan cara memukul sampai kakinya keluar darah. inilah merupakan gambaran salah satu orang tidak berbakti kepada ibunya yang Allah langsung memberikan siksanya dengan cepat didunia karna ada hadits nabi Muhammad SAW بابان معجلان عقوبتهما فى الدنيا البغي والعقوق artinya ada dua dosa yang dipercepat hukumannya di dunia yaitu zina dan durhaka kepada kedua orang tua.
Masyarakat mengucilkan bahkan sampai melakukan tindakan keras kepada juraij dengan cara memukul sampai kakinya keluar darah. inilah merupakan gambaran salah satu orang tidak berbakti kepada ibunya yang Allah langsung memberikan siksanya dengan cepat didunia karna ada hadits nabi Muhammad SAW بابان معجلان عقوبتهما فى الدنيا البغي والعقوق artinya ada dua dosa yang dipercepat hukumannya di dunia yaitu zina dan durhaka kepada kedua orang tua.
Jumat, 12 Juli 2013
KRONOLOGI DISYARIATKANNYA PUASA
Dalam kitab durrotun an-nasihin dijelaskan awal mula disyariatkan puasa berawal terjadinya komunikasi akal dan nafsu dengan Allah SWT. Ketika Allah menciptakan akal lalu Allah berkata" wahai akal..! menghadaplah..! maka akal segera menghadap kepada-Nya dan ketika di suruh berpaling ia segera bepaling.Kemudian Allah bertannya" siapa saya? dan siapa kamu??? akal menjawab" Engkau adalah tuhanku dan saya adalah hamba yang lemah.maka Allah menjawab" tidaklah aku ciptakan makhluk yang lebih mulya dari pada kamu".
Kemudian Allah menciptakan nafsu kemudian diperintah untuk menghadap-Nya maka ia tidak menghadap-Nya. Kemudian Allah bertanya" siapa saya dan siapa kamu? nafsu menjawab" saya adalah saya dan Engkau adalah Engkau. Kemudian Allah mennyiksannya selama seratus tahun kemudian ditanya lagi seperti pertanyaan semula.ia menjawabnya seperti jawaban yang pertama.Kemudian Allah memberi rasa lapar selama seratus tahun lalu ia ditanya kemudian ia menjawab Engkau adalah tuhanku dan saya adalah hamba-Mu.Dengan sebab itulah Allah mewajibkan puasa terhadap nafsu.
Kemudian Allah menciptakan nafsu kemudian diperintah untuk menghadap-Nya maka ia tidak menghadap-Nya. Kemudian Allah bertanya" siapa saya dan siapa kamu? nafsu menjawab" saya adalah saya dan Engkau adalah Engkau. Kemudian Allah mennyiksannya selama seratus tahun kemudian ditanya lagi seperti pertanyaan semula.ia menjawabnya seperti jawaban yang pertama.Kemudian Allah memberi rasa lapar selama seratus tahun lalu ia ditanya kemudian ia menjawab Engkau adalah tuhanku dan saya adalah hamba-Mu.Dengan sebab itulah Allah mewajibkan puasa terhadap nafsu.
Kamis, 11 Juli 2013
PERSPEKTIF ISLAM TENTANG TENTANG ZAKAT FITRAH
Ibnu Qutaibah berkata:" yang di maksud dengan zakat firah adalah zakat jiwa". Nama ini diambil dari kata fitrah yang berarti asal kejadian. Dengan demikian, zakat fitrah adalah sebaga pembersih jiwa, sebagaimana zakat mal sebagai pembersih harta dari hak mustahik.
Adapun hikmah diwajibkan zakat fitrah dalam bulan ramadhan adalah:
1. Menumbuhkan rasa sayang terhadap fakir miskin. Diharapkan denga zakat yang diberikan , mereka tercukupi kebutuhannya pada saat hari raya dan dapat bersuka cita bersama lainnya.
2. Bagi yang menunaikannya, hal tersebut sebagai pembersih dari kekhilafan-khilafan yang dilakukan pada saat berpuasa. hal ini ditegaskan ole rasulullah SWA dalam haditsnya, dari ibnu abbas yang diriwayatkan imam Ahmad: Zakat fitrah merupakan pembersih bagi orang yang berpuasa dari berbagai macam hal yang tidak bermanfaat dan perkataan "rafats"( jorok dan kotor), juga sebagai hidangan bagi kaum miskin.
Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang mempunyai kekeyaan harta senilai satu nishab perak atau setara dengan nilai 543.35 gr.perak diluar kebutuhan sandang pangan dan papan bagi dirinya dan orang-orang yan menjadi tanggungannya, Demikian menurut madzhab hanafi.
Sementara menurut tiga madzab lainnya, zakat fitrah diwajibkan atas mereka yang pada saat malam dan siangnya hari raya, mempunyai kelebihan dari kebutuhan sandang pangan dan papan untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Zakat fittrah juga wajib ditunaikan atas orang-orang yang menjadii tanggunagannya, termasuk istri yang di tlalak raj'i ( istri yang sudah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dan masih dalam iddah.
Zakat fitrah diwajibkan atas mereka yang menjumpai bagian dari bulan ramadhan dan dan tanggal satu Syawal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam hari raya). Oleh karenanya, seorang yang meninggal setelah masuk waktu mangrib malam lebaran (memasuki bulan syawal). harus ditunaikan zakat fitrah atasnya. Demikian bayi yang baru dilahirkan sebelum masuk waktu magrib dan terus hidup sampai masuk waktu magrib malam lebaran, maka orang tua harus menunaikan zakat fitrah atasnya. Sebaliknya, orang yang meninggal sebelum masuk waktu magrib malam lebaran (setelah masuk tanggal satu syawal) dan bayi yang dilahirkan setelah masuk waktu magrib malam lebaran (setelah masuk tanggal sau syawal) tidak wajib ditunaikan zakat atasnya.
Zakat firah harus ditunaikan selambat-lambatnya sebelum masuk waktu magrib hari raya(masuk tanggal dua Syawal) dan boleh ditunaikan mulai masuk bulan Ramadan (ta'jil ).
Kadar zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah satu sha' dari makanan pokok (beras putih) atau setara dengan 2,720 kg beras putih.Demikian menurut hasil konversi lain yang disebutkan dalam kitab muktashar yasyyid a bunyan, satu sha' setara dengan 2,5 kg.
Di samping zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk beras putih juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai beras putih yang harus dikeluarkan. Demikian menuut madzhab maliki. Akan tetapi kebolehan ini disertai hukum makruh ( baca kitab qurratul A'in).
Sedangkan menurut madzab hanafi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai setengah sha' gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg. ( baca kitab Raddul al-Muhtar, juz 3 hl.321)
Adapun hikmah diwajibkan zakat fitrah dalam bulan ramadhan adalah:
1. Menumbuhkan rasa sayang terhadap fakir miskin. Diharapkan denga zakat yang diberikan , mereka tercukupi kebutuhannya pada saat hari raya dan dapat bersuka cita bersama lainnya.
2. Bagi yang menunaikannya, hal tersebut sebagai pembersih dari kekhilafan-khilafan yang dilakukan pada saat berpuasa. hal ini ditegaskan ole rasulullah SWA dalam haditsnya, dari ibnu abbas yang diriwayatkan imam Ahmad: Zakat fitrah merupakan pembersih bagi orang yang berpuasa dari berbagai macam hal yang tidak bermanfaat dan perkataan "rafats"( jorok dan kotor), juga sebagai hidangan bagi kaum miskin.
Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang mempunyai kekeyaan harta senilai satu nishab perak atau setara dengan nilai 543.35 gr.perak diluar kebutuhan sandang pangan dan papan bagi dirinya dan orang-orang yan menjadi tanggungannya, Demikian menurut madzhab hanafi.
Sementara menurut tiga madzab lainnya, zakat fitrah diwajibkan atas mereka yang pada saat malam dan siangnya hari raya, mempunyai kelebihan dari kebutuhan sandang pangan dan papan untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Zakat fittrah juga wajib ditunaikan atas orang-orang yang menjadii tanggunagannya, termasuk istri yang di tlalak raj'i ( istri yang sudah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dan masih dalam iddah.
Zakat fitrah diwajibkan atas mereka yang menjumpai bagian dari bulan ramadhan dan dan tanggal satu Syawal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam hari raya). Oleh karenanya, seorang yang meninggal setelah masuk waktu mangrib malam lebaran (memasuki bulan syawal). harus ditunaikan zakat fitrah atasnya. Demikian bayi yang baru dilahirkan sebelum masuk waktu magrib dan terus hidup sampai masuk waktu magrib malam lebaran, maka orang tua harus menunaikan zakat fitrah atasnya. Sebaliknya, orang yang meninggal sebelum masuk waktu magrib malam lebaran (setelah masuk tanggal satu syawal) dan bayi yang dilahirkan setelah masuk waktu magrib malam lebaran (setelah masuk tanggal sau syawal) tidak wajib ditunaikan zakat atasnya.
Zakat firah harus ditunaikan selambat-lambatnya sebelum masuk waktu magrib hari raya(masuk tanggal dua Syawal) dan boleh ditunaikan mulai masuk bulan Ramadan (ta'jil ).
Kadar zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah satu sha' dari makanan pokok (beras putih) atau setara dengan 2,720 kg beras putih.Demikian menurut hasil konversi lain yang disebutkan dalam kitab muktashar yasyyid a bunyan, satu sha' setara dengan 2,5 kg.
Di samping zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk beras putih juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai beras putih yang harus dikeluarkan. Demikian menuut madzhab maliki. Akan tetapi kebolehan ini disertai hukum makruh ( baca kitab qurratul A'in).
Sedangkan menurut madzab hanafi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai setengah sha' gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg. ( baca kitab Raddul al-Muhtar, juz 3 hl.321)
KISAH ORANG ISTIQAMAH MEMBACA BASMALAH
Dalam kitab uqudul al-lijain di jelaskan ada seorang isteri yang shalehah setiap melakukan sesuatu ia tidak lupa membaca bismillah. ia memiliki suami yang jahat sampai ia bosan mendengar ucapan istri ketikan melakakun sesuatu ia tidak lupa membaca bismillah.
Pada suatu hari sang istri meletakkan cincin di sebuah almari seraya sambil berdo'a " bismillahirrahnirrahim" sang suaminya mengetahuinya.Dengan kebiadaban suaminya pada suatu saat ia mengambil cincin itu lalu ia membuangnya ke sebuah sumur. sang istri tidak mengetahui kejadian tersebut.
Pada suatu hari sang istri ingin mengambil cincin yang di letakkan di almari tersebut sambil mengucapkan bismillahirrahnirrahim. subhanalllah dengan izin Allah cincin itu masih ada di almari. sang suami terkejut melihat kejadian itu lalu ia bertaubat kepada Allah SWT.
Pada suatu hari sang istri meletakkan cincin di sebuah almari seraya sambil berdo'a " bismillahirrahnirrahim" sang suaminya mengetahuinya.Dengan kebiadaban suaminya pada suatu saat ia mengambil cincin itu lalu ia membuangnya ke sebuah sumur. sang istri tidak mengetahui kejadian tersebut.
Pada suatu hari sang istri ingin mengambil cincin yang di letakkan di almari tersebut sambil mengucapkan bismillahirrahnirrahim. subhanalllah dengan izin Allah cincin itu masih ada di almari. sang suami terkejut melihat kejadian itu lalu ia bertaubat kepada Allah SWT.
PEMAKAIAN CINCIN YANG BENAR MENURUT SYARIAAT
Pemakaian cincin yang diakui oleh
syariat islam bercincin dijari-jari, selain kelingking itu jawaz ( boleh
). Menurut qoul rojih dalam kitab Bughyah Al-Mustrsidin bercincin itu (جواز مع الكراهة)
artinya boleh tapi, makruh, tapi merut keterangan dalam kiitab Is'adur Ar-rofiq
pendapat( بعض اىْمتنا )
memakai cincin itu boleh. bahkan sunnah memakai cincin yang terbuat dari perak.
masalah cincin menggunakan permata itu hanya sekedar menambah keindahan saja
biar manis dan bagus dipandang. kemudina cincin yang dikenakan
rosulullah bertuliskan : محمد
الرسول الله
Abu Bakar : نعم القادر الله ( allah adalah sebaik-baik dzat yang maha kuasa
Umar bin Khattab : كفى
با الموت واعظا يا عمر ( cukup
adanya kematian sebagai penasehat wahai umar)
Usman bin Affan : امنت بالله مخلصا ( aku beriman kepada allah denga ikhlas)
Ali bin Abi
thalib : الملك لله ( semua kekuasaan atau kerajaan milik Allah)
MEMBEDAKAN ANTARA KETEGASAN DENGAN KDRT
MEMBEDAKAN
ANTARA KETEGASAN DENGAN KDRT 

Oleh:
Saiful Bahri
Pembicaraan
tentang kekerasan dalam rumah tanggga( KDRT) menjadi topik yang belakangan
hangat di bicarakan. Media masa, lembaga swadaya masyarakat khusususnya yang
mengusung isu gender, lembaga bantuan hukum dan lembaga peradilan begitu
tersibukkan dengan topik yang sebenarnya lama ini. Bahkan Dewan Republik
Indonisia telah mengesahkan sebuah undang-undang khusus anti kekerasan dalam
rumah tangga.
Pembicaraan KDRT yang terjadi masyarakat
kadang-kadang mengandung kebenaran. Tapi tidak jarang pembicaraan teersebut
bermuatan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai islam yang luhur. Isu
KDRT tidak jauh dari induk semangnya, yang isu hak asasi manusia ( HAM) yang
dikomentari oleh Mufti Kerajaan Saudi Arabia Syaikh Abdulllah Alu Syaikh
hafizhullah dengan mengatakan:” sesungguhnya isu tentang HAM di berbagai
belahan dunia pada zaman ini adalah kalimat haq urida biha bathil (
kalimat yang benar, tapi dimaksudkan hal yang salah)”.
Yang menjadi kewajiban seorang muslim adalah
kembali kepada petunjuk yang telah di gariskan oleh islam dalam setiap aspek
kehidupan. Islam dengan kesempurnaannya tidak melalaikan aspek ini. Kedudukan
antara suami istri dan anggota yang lain telah dijelaskan dalam agama kita.
Demikian juga dengan hak dan kewajiban serta atura-aturan yang harus diikuti
oleh masing-masing.
Tulisan ini berusaha mendudukkan masalah
KDRT pada tempatnya, dengan merujuk pada alquran dan al-hadits dan penjelasan
para ulama. Pada hakekatnya pembicaraan tentang KDRT mencakup hubungan antara
suami dan istri, orang tua dan anak, dan majikan dengan pekerja. Namun tulisan
ini hanya menyoroti yang pertama saja, yaitu berkenaan hubungan antara suami
dengan istri.
Ketegasan kadang mengandung unsur kekerasan,
dalam batas-batas tertentu, unsur kekerasan tersebut dibolehkan secara syar,i.
dalam tulisan ini ketegasan di maksud, yaitu sikap tegas yang dalam islam boleh
dlakukan untuk mengatur kehidupan rumah tangga. Meskipun kadang mengadung unsur
kekerasan. Adapun KDRT dimaksudkan sebagai hal-hal yang secara syar,i di larang
dilakukan untuk keperluann tersebut.
PENTINGNYA
KETEGASAN SUAMI
di atas telah
dibahas tentang kedudukan suami dalam rumah tangga dan tugasnya tentunya hal
seperti ini memerlukan ketegasan, agar kehidupan rumah tangga bisa berjalan
denga baik, sebagaimana seorang penguasa harus memiliki ketegasan dalam
menjalankan roda pemerintahannya. Tanpa ketegasan, bisa jadi anggota keluarga
akan meremehkan aturan-aturaan dan dalam keluarga. Kehidupan dalam rumah tangga
menjadi tidak teratur, sehingga hilannglah hikmah yang dimaksudkan dari
disyaria’tkannya kepemimpinan dalam keluarga keberadaaan suami dan bapak
menjadi tidak ada artinya, dengan dimikian, tidak terwujudkan tanggungjawab
yang diamanatkan sebagaimna terdapat dalam sabda nabi Muhammad SAW:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكَلُّكُمْ مَسْوْوْل عَنْ رَعِيَّتِهِ اَلْامَامُ رَاعٍ
وَمَسْوْوْلً عَنْ رَعِيَتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى فِى اَهْلِهِ وَهُوَ مَسْوْوْلٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْاْةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمسْوْوْلةٌ عَنْ
رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِى مَالِ سَيَّدِهِ وَمسْوْوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
– قَالَ وَحَسِبْتُ اْنْ قَدْ قَالَ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى مَالِ اَبِيْهِ وَمسْوْوْلٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلَكُمْ رَاعٍ وَمَسْوولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“ Setiap dari
kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggung
jawabnya, penguasa adalah penanggug jawab atas rakyatnya dan akan ditanya
tentangnya. Suami menjadi penanggung dalam keluaraga dan akan ditanya tentangnyi,
istri menjadi penanggungjawab dirumah suaminnya, dan akan ditannya tentang
tanggungjawabnya, pembantu bertanggungjawab atas harta tuannya dan akan ditanya
tentangnya,”(ibnu umar berkata: saya kira nabi juga berkata): “ dan anak adalah
penanggungjawab atas hartas bapaknya dan akan ditanya tentangnya, dan setiap
kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing kalian akan ditanya tentang
tanggunh jawabnya”.( HR al-Bukhari, 893, dan Muslim, 4838)
Hendaklah setiap muslim merenunggkan hadits
ini dan mengamalkannya dengan bertanggung jawab atas setiap amanat yang
diemban, dan menyiapkan jawaban untuk pertanyaan Allah pada hari saat harta dan
keturunan tiada lagi berguna.
CONTOH-CONTOH
KDRT
Dari sini jelas
dapat dibedakan antara ketegasan dan hukuman dengan KDRT, sebab KDRT merupakan
tindakan yang berlebihan dari ukuran dan ketetapan syari’at. Oleha kaarena itu
hendaklah dilihat kembali semua kasus KDRT yang ada, menimbangkannya dengan
syari’at islam yang memiliki kelengkapan dan keindahan, sehingga tidak salah
memutuskan dan menyimpulkannya. Terlebih pada zaman jauhnya kaum muslimin dari
agamanya dan isu-isu kesamaan gender sedang dipropagandakan pada semua sendi
kehidupan untuk semakin menjauhkan kaum muslimin dari agamanya.
Dari penjelasan di atas, bisa di simpulkan
beberapa contoh yang bisa dikatagorikan KDRT antara lain:
a.
Menjadikan
pukulan atau hajr sebagai jalan pertama dalam menyelesaikan masalah rumah
tangga.
b.
Mengeluarkan
kata-kata yang tidak baik, seperti qabbahakillah (semoga allah menjadikanmu
jelek).
c.
Mendiamkan
istri diluar rumah tanpa keperluan.
d.
Memukul wajah.
e.
Memukul diluar
batas kewajaran.
Ingatlah syaria'at islam tidak
membolehkan dan tidak mensyaria'atkan kecuali untuk kebaikan manusia
seluruhnya, dan tidak melarang kecuali perkara yang merusak dan menganggu
manusia. Karena itu, marilah kembali merujuk kepada islam dalam melihat dan
mengamalkan semua amalan keseharian kita. Sebagai penutup kita harus
memperhatikan dua hal dibawah ini.
Pertama, Sabar menggahadapi istri.
Bahtera rumah tangga tidak bisa berjalan
dengan baik jjika pasangan suami istri tidak memiliki kesabaran di antara
mereka. Hal ini juga diperintahkan oleh allah dalam firmanNya:
وَ
عَا شِرُوْاهُنُّ بِاالْمَعْرُوْفِ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى اَنْ تَكْرَهُوْا
شَيْاْ وَيَجْعَلُ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Dan bergaulah
dengan mereka secara patut, kemudian jikan tidak menyukai mereka( maka
bersabarlah) karna mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak.( QS an –Nisa'
/4:19)
Rasulullah SWA
bersabda:
لَايَفْرَكْ
مُوْمِنٌ مُوْمِنَةً اِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهًا اَخَرَ
Janganlah
seorang mukmin membenci mukminah, jika tidak salah satu perangainya, tentu ia
suka perangai yang lainnya. ( HR Muslim
2672).
Tidak
semestinnya suami menjadikan setiap kesalahan istri sebagai sebab untuk
melampiaskann amarah. Hendaklah kita mencontoh Rasulallah SAW yang oleh istri
beliau, 'aisyah disifati sebagai berikut:
مَا ضَرَبَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسلَّمَ شَيْاْ قَطُّ بيَدِهِ وَلَا اِمْرَاْةً وَلَا
خَادِمًا اِلَّا فَيَنْتَقمُ مِنْ صَاحِبِهِ اِلَّا اَنْ يَنْتَهَكَ شَيْ مِنْ مَحَارِم
ِاللهِ فَيَنْتَقِمُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ
Rasulullah sama
sekali tidak pernah memukul sesuatu dengan tangan beliau, tidak juga pernah
memukul wanita atau pembantu,kecuali dalam jihad fi sabilillah, dan tidaklah
beliau pernah disakiti kemudian membalas dendam, tetapi jika sala satu larangan
Allah dilanggar, beliau membalsa karena Allha. (HR Muslim,( 2328)
Al-alusi berkata: " dan jelas,
bahwasanya menahan diri dan sabar terhadap isteri lebih baik dari pada memukul
mereka, kecuali jika ada alas an yang kuat".
Kedua, Islam
menghormati dan Memuliakan Wanita
Keterangan di atas menunjukkan bahwa islam
melarang KDRT, kecuali jikan di perlukan untuk mewujudkan masalahat yang lebih
besar, dan dengan batasan-batasan yang ketat. Hal seperti ini, kita istilahkan
dengan ketegasan. Islam memberikan kedudukan sangat mulia kepada wanitaa.
Banyak hal yang menunjukkan penghormatan
tersebut.
Nabi muhammada SAW menjadikan orang yang
paling baik memperlakukan isterinya. Beliau bersabda:
اَكْمَلُ
الْمُوْمِنِيْنَ اِيْمَانًا اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُهُمْ لِنِسَاْئِهِمْ خُلُقًا
Orang mukmin
yang paling sempuran imannya adalah yang terbaik akhlaknya; dan orang-orang
terbaik di antara kalian ialah yang oaling bik akhlaknya terhadap istri mereka.
( HR at-Turmidzi, 1195). Dan shahihkan oleh al-bani dalam
Silsilah al-Ahadits ash-Shihah, 284)
Dalam hadits lain Rasalullah bersabda:
وَلَنْ
يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ
Dan orang-orang terbaik di antara kalian tidak akan memukul. ( HR
al-Baihaqi, 7/304)
Salah seorang rawi
hadits ini memngatakan :
وَكَانَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُهُمْ كَانَ لَا يَضْرِبُ
Dan Rasulullah yang terbaik di antara mereka beliau tidak memukul. (
Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 5/223).
Hadits-hadits ini hendaklah menjadi perndoroong munculnya rasa
takut oada diri seorang muslim. Komitmen sebagian muslimin terhadap pokok-pokok
ajaran Ahlussunnah terkadang tidak diiringi dengan akhlak yang baik, termasuk
kepada keluarga, khususnya isteri. KDRT
masih sering terdengar dari kita. Padahal nabi muhammada SAW menjadikan
hal ini sebagai parameter kedudukan kita di sisi Allah. Yang tidak berahklah
baik kepada isteri bukanlah golaongan terbaik dalam umat ini.
BIODATA PENULIS
Nama
: Saiful Bahri
Alamat : Alassumur Kulon Kraksaan
Probolinggo Jawa Timur
Alumni PP Sidogiri sekarang masih sekolah di
STEI Tazkia Bogor
HP : 085330646162
Rabu, 10 Juli 2013
KEUTAMAAN SHALAT TARAWEH
Di dalam kitab Durratun Nashihin Fil Wa’zhi wal Irsyad karya
Syaikh ‘Utsman bin Hasan bin Ahmad Syakir Al Khubari, seorang Ulama
yang hidup di abad ke-9 Hijriyah, terdapat hadits mengenai fadhilah atau
keutamaan shalat tarawih pada malam-malam bulan Ramadhan.
Berikut teks hadits tersebut:
عن علي بن ابي طالب رضي الله تعالى عنه أنه قال: ” سئل النبي عليه الصلاة والسلام عن فضائل التراويح فى شهر رمضان فقال
يخرج المؤمن ذنبه فى اول ليلة كيوم ولدته أمه
وفى الليلة الثانية يغفر له وللأبوية ان كانا مؤمنين
وفى الليلة الثالثة ينادى ملك من تحت العرش؛ استأنف العمل غفر الله ماتقدم من ذنبك
وفى الليلة الرابعة له من الاجر مثل قراءة التوراه والانجيل والزابور والفرقان
وفى الليلة الخامسة أعطاه الله تعالى مثل من صلى في المسجد الحرام ومسجد المدينة والمسجد الاقصى
وفى الليلة السادسة اعطاه الله تعالى ثواب من طاف بالبيت المعمور ويستغفر له كل حجر ومدر
وفى الليلة السابعة فكأنما أدرك موسى عليه السلام ونصره على فرعون وهامان
وفى الليلة الثامنة أعطاه الله تعالى ما أعطى ابراهيم عليه السلام
وفى الليلة التاسعة فكأنما عبد الله تعالى عبادة النبى عليه الصلاة والسلام
وفى الليلة العاشرة يرزقة الله تعالى خير الدنيا والآخرة
وفى الليلة الحادية عشر يخرج من الدنيا كيوم ولد من بطن أمه
وفى الليلة الثانية عشر جاء يوم القيامة ووجهه كالقمر ليلة البدر
وفى الليلة الثالثة عشر جاء يوم القيامة آمنا من كل سوء
وفى الليلة الرابعة عشر جاءت الملائكة يشهدون له أنه قد صلى التراويح فلا يحاسبه الله يوم القيامة
وفى الليلة الخامسة عشر تصلى عليه الملائكة وحملة العرش والكرسى
وفى الليلة السادسة عشر كتب الله له براءة النجاة من النار وبراءة الدخول فى الجنة
وفى الليلة السابعة عشر يعطى مثل ثواب الأنبياء
وفى الليلة الثامنة عشر نادى الملك ياعبدالله أن رضى عنك وعن والديك
وفى الليلة التاسعة عشر يرفع الله درجاته فى الفردوس
وفى الليلة العشرين يعطى ثواب الشهداء والصالحين
وفى الليلة الحادية والعشرين بنى الله له بيتا فى الجنة من النور
وفى الليلة الثانية والعشرين جاء يوم القيامة آمنا من كل غم وهم
وفى الليلة الثالثة والعشرين بنى الله له مدينة فى الجنة
وفى الليلة الرابعة والعشرين كان له اربعه وعشرون دعوة مستجابة
وفى الليلة الخامسة والعشرين يرفع الله تعالى عنه عذاب القبر
وفى الليلة السادسة والعشرين يرفع الله له ثوابه أربعين عاما
وفى الليلة السابعة والعشرين جاز يوم القيامة على السراط كالبرق الخاطف
وفى الليلة الثامنة والعشرين يرفع الله له ألف درجة فى الجنة
وفى الليلة التاسعة والعشرين اعطاه الله ثواب الف حجة مقبولة
وفى الليلة الثلاثين يقول الله: ياعبدى كل من ثمار الجنة واغتسل من مياه السلسبيل واشرب من الكوثرأنا ربك وأنت عبدى”
Dari Ali bin Abi Thalib berkata: “Aku
bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang keutamaan
(shalat) Tarawih di bulan Ramadhan lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam berkata:
Di malam ke-1: Dosa-dosa orang yang beriman keluar darinya pada malam pertama seperti hari dilahirkan ibunya.
Di malam ke-2: Dirinya diampuni juga (dosa) kedua orang tuannya jika keduanya beriman.
Di malam ke-3: Malaikat memanggil dari bawah ‘Arsy: ‘Mulailah beramal, semoga Allah mengampuni dosamu yang lalu!’
Di malam ke-4: Baginya pahala seperti pahala membaca Taurat, Injil, Zabur dan Al Furqan (Al Qur’an).
Di malam ke-5: Allah memberinya pahala seperti orang yang shalat di Masjidil Haram, Masjid Madinah, dan Masjid Aqsha.
Di malam ke-6: Allah
memberinya pahala seperti orang yang melakukan thawaf mengelilingi
Baitul Makmur dan bebatuan pun memohonkan ampunan baginya.
Di malam ke-7: Seakan-akan dia bertemu Musa as dan kemenangannya atas firaun dan Haman.
Di malam ke-8: Allah memberikan kepadanya seperti apa yang telah diberikan-Nya kepada Ibrahim ‘Alaihis Salam.
Di malam ke-9: Seakan-akan dia beribadah kepada Allah seperti ibadahnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Di malam ke-10: Allah memberikan rezeki kepadanya kebaikan dunia dan akhirat.
Di malam ke-11: Dirinya keluar dari dunia seperti hari kelahirannya dari rahim ibunya.
Di malam ke-12: Pada hari kiamat dirinya akan datang seperti bulan di malam purnama.
Di malam ke-13: Pada hari kiamat dia akan datang dengan keamanan dari segala keburukan.
Di malam ke-14: Malaikat datang untuk menyaksikannya shalat taraweh dan kelak Allah tidak akan menghisabnya pada hari kiamat.
Di malam ke-15: Para malaikat dan para malaikat pembawa Arsy dan kursi bershalawat kepadanya.
Di malam ke-16: Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan baginya kebebasan dari api neraka dan dimasukan ke surga.
Di malam ke-17: Diberikan pahala seperti pahala para Nabi.
Di malam ke-18: Para malaikat memanggil, ‘Wahai Abdullah, sesungguhnya Allah telah meridhaimu dan meridhai kedua orang tuamu.’
Di malam ke-19: Allah mengangkat derajatnya di surga Firdaus.
Di malam ke-20: Dia diberikan pahala para syuhada dan orang-orang shaleh.
Di malam ke-21: Allah membangunkan baginya sebuah rumah dari cahaya di surga.
Di malam ke-22: Pada hari kiamat ia akan datang dengan rasa aman dari semua kesulitan dan kecemasan.
Di malam ke-23: Allah membangun baginya sebuah kota di surga.
Di malam ke-24: Dikatakan kepadanya, ‘Ada 24 doa yang dikabulkan.’
Di malam ke-25: Allah mengangkat siksa kubur darinya.
Di malam ke-26: Allah mengangkatnya seperti pahala 40 ulama.
Di malam ke-27: Pada hari kiamat ia akan melintasi Shirathul Mustaqim bagai kilat yang menyambar.
Di malam ke-28: Allah mengangkatnya 1000 derajat di surga.
Di malam ke-29: Allah memberikan ganjaran baginya 1000 hujjah (argumentasi) yang dapat diterima.
Di malam ke-30: Allah berfirman: Wahai hamba-Ku makanlah dari buah-buahan surga dan mandilah dari air Salsabila.”
Selasa, 02 Juli 2013
PERSEPEKTIF ISLAM TENTANG GADAI
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi
Allah SWT. Dzat yang telah menciptakan kita sebaik-baiknya mahkluk diberi akal
berpotensi untuk berpikir secara mandalam. Dan shalawat serta salam kepada Nabi
Muhammad SAW. Allah telah memberikan kami kekuatan untuk menyalesaikan tugas
ini. Karena hanya seizin Allahlah kami dapat melakukannya.
Kami selaku Tim Penyusun menyadari bahwa banyak kesalahan dan kekurangan
dalam penyajian makalah ini. Kami sengaja membuat makalah ini dengan judul “Persepektif
Islam Tentang Gadai Dari Teori Ke Praktik” yang bertujuan agar para pembaca
dapat mengetahui dengan jelas bagaimana bagaimana konsep islam tentang
gadai polemik yang terjadi diperbankan.
Mungkin kami belum mampu menyusun makalah ini dengan sempurna, kami
mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya dan tanpa dukungan orang-orang
sekeliling kami, kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan sekalian yang
telah membantu kami.
Semoga makalah yang kami sajikan dapat
bermanfaat bagi para pambaca sekalian. Serta kami mohon saran dan kritiknya,
agar dapat memberikan motivasi kepada kami agar dapat lebih baik lagi.
Penulis
ABSTRAK
Laporan makalah
ini berjudul ““Persepektif Islam Tentang Gadai Dari Teori Ke Praktik” praktik
yang terjadi dilapangan sekarang banyak yang menyimpang dari norma-norma
syariat islam karna minimnya sumber daya manusia yang mereka miliki sehingga
mereka salah dalam menerapkan konsep gadai dengan benar. yang lebih ironis lagi
adalah karyawan diperbankan syariah ditraning hanya dengan waktu yang cukup
sebentar dan sudah berani melakukan praktek diperbankan syariah. padahal,
belajar fiqih muamalah memerlukan proses yang lama dan membutuhkan
pemahaman yang mendalam.
Fenomena demi
fenomena bebaur semakin menggejala di tengah-tengah umat. Mereka berinteraksi
hingga tercipta koptasi kepentingan. Disisi lain mereka mencoba beradaptasi
dengan situasi, meskipun terkadang eksploitasi berlebihan. Tanpa disadari
banyak problematika yang mereka timbulkan serta banyak pula aturan yang telah
terabaikan.
Garis sunnatullah merefleksikan hal
diatas sebagai bagian dari krakter kemanusiaan. Dari realita inilah, islam
telah jauh sebelumnya menata konsep global interaksi dengan harapan hal itu
menjadi way of life yang dapat membimbing menuju masyarakat madani.
Syariat dalam
wacana way of life berperan
menjadi penerjemah, penuntun sekaligus pencetus solusi alternative demi
tegaknya mashalih al-ibad yakni
prinsip-prinsip kemaslatan bagi umat. Peran inilah yang memberikan inspirasi
pakar-pakar hukum-hukum islam untuk berusaha memecahkan problematika umat
terutama masalah yang berkembang dan membutuhkan penyelesaian segera.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................. i
ABSTRAK ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI ............................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah ............................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ..................................................................... 2
1.3 Tujuan ....................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Rahn ........................................................................ 3
2.2 Sifat Rahn ................................................................................. 3
2.3 Dasar Rahn ................................................................................ 4
2.4 Hukum Rahn ............................................................................. 4
2.5 Rukun-Rukun Rahn .................................................................. 5
2.6 Syarat-Syarat Rahn ................................................................... 6
2.7 Jenis-Jenis Rahn ........................................................................ 6
2,8 Aplikasi Dalam Perbankan ........................................................ 9
2.9 Resiko ar Rahn ......................................................................... 10
2.10 Perdebatan Fuqaha Tentang Rahn
.......................................... 10
2.11 Resiko Kerusakan Marhun ...................................................... 10
2.12 Penyelesaian Gadai ................................................................. 12
2.13 Riba dan Gadai ....................................................................... 12
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ............................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam
agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan
dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah
(hubungan antar makhluk). Setiap orang mesti butuh berinteraksi dengan lain
orang untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara
mereka.
Karena
itulah sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi
kehidupan kita sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi sosial dengan
sesama manusia, khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu tangan
ketangan yang lainnya.
Hutang
piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak bermunculan fenomena
ketidakpercayaan diantara manusia, khususnya dizaman sekarang ini. Sehingga
orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam
meminjamkan hartanya.
Dalam hal jual beli sungguh beragam,
bermacam-macam cara orang untuk mencari uang dan salah satunya dengan cara Rahn
(gadai). Para ulama berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk
riba jika memenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi banyak sekali orang
yang melalaikan masalah tersebut sehingga tidak sedikit dari mereka yang
melakukan gadai asal-asalan tanpa mengetahui dasar hukum gadai tersebut. Oleh
karena itu kami akan mencoba sedikit menjelaskan apa itu gadai dan hukumnya.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun
masalah yang dapat kami rumuskan adalah :
- Apa yang di maksud dengan Rahn ?
- Apa dasar hukum Rahn ?
- Bagaimana hukum Rahn ?
- Ada berapa macam dan jenis Rahn ?
1.3
Tujuan
Adapun
tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui jawaban dari apa yang
dirumuskan di atas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Rahn (gadai)
Secara
etimologi, rahn berarti الثبوت والدوام (tetap dan lama) yakni tetap berarti الحبس واللزوم (pengekangan dan keharusan). Sedangkan secara terminologi ialah
penahanan terhadap suatu barang sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran
dari barang tersebut. Akan tetapi menurut ulama hanafiyah Gadai secara istilah
ialah menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan
pembayar ketika tidak mampu dalam membayar utang.
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki
nilai ekonomis. dengan demikian, pihak yang menahan memperolehjaminan untuk
dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana
dapat dijelaskan bahwa rahn semacam jaminan utang atau gadai.[1]
2.2
Sifat Rahn
Secara umum rahn
dikatagorikan sebagai akad yang bersifat derma sebab apa yang diberikan
penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar dengan
sesuatu. Yang di berikan murtaqin kepada rahn adalah utang, bukan penukar atas
barang yang digadaikannya.
Rahn
juga termasuk juga akad yang ainiyah yaitu dikatakan sempurna sesudah
menyerahkan benda yang dijadikan akad, sperti hibah, pinjam-meminjam, titipan
dan qirad. Semua termasuk akad tabarru (derma) yang dikatakan sempurna setelah
memegang (al qabdu)
2.3 Dasar Rahn (gadai)
Al Qur’an
وَإِنْ
كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ …. (البقرة
: ۲۸۳)
“Apabila kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak
secar tunai, sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis hendaklah ada barang
yang di pegang” (Q.S. 2: 283)
Assunnah
عن
عائسة ر.ع. ان رسول الله ص.م. أشتر ى من يهودي طعاما ورهنه درعا من حديد. (روه
البخارى والمسلم)
“Dari Siti Ai’sah r.a. bahwa rasulullah saw bersabda: pernah
membeli makanan dengan baju besi”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
2.4 Hukum Rahn
Para ulama sepakat bahwa rahn di
bolehkan, tetapi tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan jika kedua pihak
tidak saling mempercayai. Firman Allah diatas hanyalah irsad (anjuran baik
saja) kepada orang beriman sebab dalam lanjutan ayat tersebut dinyatakan, yang
artinya “akan tetapi, jika sabagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya). (Q.S.Al baqarah
:283).
Hukum rahn
secara umum terbagi dua yaitu: shahih dan ghair shahih (fasid). Rahn shahih
adalah rahn yang memenuhi persyaratan antara lain:
1.
القبض (barang yang
digadaikan sudah diserahkan kepada murtahin (orang yang menerima
qadaian. Oleh karena itu Rahin (orang menggadaikan) boleh dipaksa untuk
menyerahkan marhunnya (barang qadaiannya) kepada murtahin (penerima
qadaian) kecuali murtahin terlambat untuk menuntut Rahin agar
menyerahkan barangnya sehingga ia sakit dan mati
Sedangkan
Rahn Fasid ialah rahn yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. seperti
pendapatnya imam Syafi'I tentang syarat marhun bih diantaranya:
1. harus berbentuk hutang.
2. harus berbentuk sesuatu yang
wajib bagi Rahin karena tidak boleh menggadaikan barang sebelum si rahin
belum mempunyai kewajiban(hutang) kepada Murtahin misalnya murtahin
meminta rahin untuk menggadaikan barangnya padahal, ia belum
mempunyai hutang kepada murtahin.[2]
2.5 Rukun-rukun Rahn (gadai)
- Akad ijab dan qabul seperti seseorang berkata “aku gadaikan mejaku ini dengan harga Rp.10.000, dan yang satu lagi menjawab “aku terima gadai mejamu seharga Rp.10.000, atau bisa pula dilakukan selain dngan kata-kata, seperti dengan surat, isyarat atau yang lainnya.
- Rahin (nasabah).
- Murtahin (bank/pengelola gadai).
- Barang yang diajadikan jaminan (borg) sarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji uang harus dibayar. Rasul bersabda:
كل
ما جازبيعه جازرهنه
“Setiap
barang yang boleh diperjual belikan boleh dijadikan borg gadai”.
Menurut
Ahmad bin Hijazi bahwa yang dapat dijadikan jaminan dalam masalah gadai ada
tiga macam yaitu kesaksian, barang gadai dan barang tanggungan.
2.6 Syarat Rahn
- Aqid, kedua orang yang akan akad harus memenuhi kriteria al ahliyah yaitu orang yang telah sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayiz, tetapi tidak disyariatkan harus balig. Dengan demikian anak kecil yang sudah mumayiz dan orang yang bodoh berdasarkan ijin dari walinya dibolehkan melakukan rahn.
- Shighat, ulama hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.
- Marhun bih (utang), yaitu haq yang diberikan ketika melaksanakan rahn. Dengan syarat berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan, utang harus lazim pada waktu akad, utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.
2.7 Jenis-Jenis
Rahn
Dalam prinsip
syariah, gadai dikenal dengan istilah rahn, yang diatur menurut Prinsip Syariah, dibedakan
atas 2 macam, yaitu:
- Rahn ‘Iqar/Rasmi (rahn Takmini/Rahn Tasjily)
Merupakan
bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya,
namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi
gadai. Contoh
Teni memiliki
hutang kepada Elda sebesar Rp. 10jt. Sebagai jaminan atas pelunasan hutang tersebut,
Teni menyerahkan BPKB Mobilnya kepada Elda secara Rahn ‘Iqar. Walaupun
surat-surat kepemilikan atas Mobil tersebut diserahkan kepada Elda, namun mobil
tersebut tetap berada di tangan Teni dan dipergunakan olehnya untuk
keperluannya sehari-hari. Jadi, yang berpindah hanyalah kepemilikan atas mobil
di maksud.
Konsep ini
dalam hukum positif lebih mirip kepada konsep pemberian jaminan dengan
penyerahan hak milik secara kepercayaan atas suatu benda. Dalam konsep konsep
tersebut, dimana yang diserahkan hanyalah kepemilikan atas benda tersebut,
sedangkan fisiknya masih tetap dikuasai oleh rahin dan masih dapat
dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Rahn Hiyazi
Bentuk Rahn Hiyazi inilah yang sangat mirip
dengan konsep Gadai baik dalam hukum adat maupun dalam hukum positif.
Jadi berbeda dengan Rahn ‘Iqar yang hanya menyerahkan hak kepemilikan atas
barang, maka pada Rahn Hiyazi tersebut, barangnya pun dikuasai oleh Kreditur.
Jika
dilihat dalam contoh pada point 1 di atas, jika akad yang digunakan adalah Rahn
Hiyazi, maka Mobil milik Teni tersebut diserahkan kepada Elda sebagai jaminan
pelunasan hutangnya. Dalam hal hutang Teni kepada Elda sudah lunas, maka Teni
bisa mengambil kembali mobil tersebut.
Sebagaimana
halnya dengan gadai berdasarkan hukum positif, barang yang digadaikan bisa
berbagai macam jenisnya, baik bergerak maupun tidak bergerak. Dalam hal yang digadaikan berupa benda yang dapat diambil
manfaatnya, maka penerima gadai dapat mengambil manfaat tersebut dengan
menanggung biaya perawatan dan pemeliharaannya.
Dalam praktik, yang biasanya diserahkan
secara Rahn adalah benda-benda bergerak, khususnya emas dan kendaraan
bermotor. Rahn
dalam Bank syariah juga biasanya
diberikan sebagai jaminan atas Qardh atau pembiayaan yang diberikan oleh Bank
Syariah kepada Nasabah. Rahn juga dapat diperuntukkan bagi pembiayaan yang bersifat
konsumtif seperti pembayaran uang sekolah, modal usaha dalam jangka pendek,
untuk biaya pulang kampung pada waktu lebaran dan lain sebagainya. Jangka waktu
yang pendek (biasanya 2 bulan) dan dapat diperpanjang atas permintaan nasabah.
Sebagai contoh:
Putri sudah
merencanakan untuk memasukkan anaknya ke Universitas yang bermutu pada tahun
ajaran baru ini. Namun demikian, ternyata anaknya hanya bisa diterima melalui
jalur khusus. Uang pangkal untuk masuk ke jurusan favorit anaknya adalah sebesar
Rp. 30 juta, sedangkan Putri hanya memiliki uang tunai sebesar Rp. 20 juta.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Putri mencari alternatif dengan cara
menggadaikan perhiasan emasnya ke Bank Syariah terdekat. Emasnya sebesar 50gram
dan untuk itu, Putri berhak untuk mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. 15juta.
Karena Putri merasa hanya membutuhkan uang sebesar Rp. 10juta, maka Putri juga
bisa hanya mengambil dana tunai sebesar Rp. 10 juta saja.
Bank
Syariah melakukan Akad qardh
untuk memberikan uang tunai kepada Putri, dan selanjutnya dibuatkan akad rahn
untuk menjamin pembayaran kembali dana yang dierima oleh Putri. Sebagai uang
sewa tempat untuk menyimpan emas tersebut pada tempat penitipan di Bank
sekaligus biaya asuransi kehilangan emas dimaksud, Bank berhak untuk meminta Ujrah
(uang jasa), yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Bank. Misalnya
Rp. 3.500,– per hari. Dengan demikian, jika Putri baru bisa mengembalikan uang
tunai yang diterimanya pada hari ke 30 (1 bulan), maka uang sewa sekaligus
asuransi yang harus dibayar oleh Putri adalah sebesar:
Rp. 3.500,– X 30 hari
= Rp. 105.000,–
Jadi, pada saat pengembalian dana yang diterima olehnya,
Niken harus membayar uang sebesar:
Rp. 10 jt + Rp. 105.000,– = Rp.
10.105.000,–
Bagaimana
kalau ternyata dalam waktu 2 bulan Putri belum bisa mengembalikan dana
tersebut? Jika demikian, maka Putri dapat mengajukan perpanjangan jangka
waktu gadai tersebut kepada Bank yang berkenaan. Perpanjangan tersebut dapat
dilakukan secara lisan, dengan mengajukan pemberitahuan kepada Bank tersebut.
Begitu pula sebaliknya, jika baru 1 minggu Putri sudah bisa mengembalikan dana
yang diterimanya, maka Putri tinggal menghubungi Bank dimaksud, dan membayar
biaya sewa tempat sekaligus asuransi tersebut selama 1 minggu saja.
Jadi, prinsip pokok dari Rahn adalah:
- Kepemilikan atas barang yang digadaikan tidak beralih selama masa gadai
- Kepemilikan baru beralih pada saat terjadinya wanprestasi pengembalian dana yang diterima oleh pemilik barang. Pada saat itu, penerima gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan berdasarkan kuasa yang sebelumnya pernah diberikan oleh pemilik barang.
- Penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan, kecuali atas seijin dari pemilik barang. Dalam hal demikian, maka penerima gadai berkewajiban menanggung biaya penitipan/penyimpanan dan biaya pemeliharaan atas barang yang digadaikan tersebut.
2.8 Aplikasi dalam Perbankan
Kontrak rahn
dipakai dalam perbankan dalam dua hal sebagai berikut:
a. Sebagai Produk Pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap,
artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti
dalam pembiayaan bai' al-murabahah.Bank dapat menahan barang nasabah
sebagai konsekuensi akad tersebut.
b. Sebagai Produk Tersendiri
Dibeberapa negara islam di antaranya adalah
Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternative dari pegadaian
konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak
dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan,
pemiliharaan, penjagaan serta penaksiran .
Perbedaan utama antara biaya rahn dan
bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang biasa berakumulasi dan berlipat
ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.
2.9 Manfaat ar-Rahn
Manfaat yang dapat diambil oleh bank
dari prinsip ar-rahn adalah
sebagai berikut:
a.
Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main
dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
b.
Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang
deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar
janji karena ada suatu asset atau barang (marhun) yang dipegang oleh
bank.
c.
Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah
barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama di
daerah-daerah.
Adapun manfaat yang langsung didapat
bank adalah biaya-biaya konkret yang harus dibayar oleh nasabah untuk
pemiliharaa dan kemanan aset tersebut. Jika penahanan aset berdasarkan fidusia
(penahanan barang bergerak sebagai jaminan pembayaran), nasabah juga harus
membayar biaya asuransi yang besarnya sesuai dengan yang berlaku secara umum.
2.10 Resiko ar-Rahn
Adapun risiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila
diterapkan sebagai produk adalah:
a.
risiko tak terbayarnya utan nasabah (wanprestasi).
b.
risiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.
Secara umum penerapan gadai yang
dikombinasikan dengan pembiayaan di perbankan syariah, dapat digambarkan
sebagai berikut
Skema
ar-Rahn
|
Marhun
Bih
Pembiayaan
|
|
2
|
|
2
|
|
Murtahin
Bank
|
|
111
|
|
3
|
|
1
|
|
3
|
|
Murtahin
Bank
|
|
1
|
|
1
|
|
4
|
|
4
|
Utang+Mark Up a
|
Marhun
Jaminan
|
|
1
|
|
1
|
b Titipan/Gadai
Pembiayaan
2.11 Perdebatan Fuqaha Tentang Syarat-Syarat Rahn
Menurut
syafi'iyah (santri-santrinya imam syafi'i) bahwa rahn bisa sah dengan
tiga Syarat yaitu:
a.
Marhun (barang
yang digadaikan ) berupa benda. Maka
tidak sah menggadaikan utang kepada orang lain.
b.
Kekuasaan rahin terhadap marhunya tidak
mencegah murtahin seperti menggadaikan mushaf alquran. Menurut imam
Malik boleh menggadaikan mushaf alquran dengan catatan murtahin tidak
boleh membacanya.
c.
Marhun memiliki
likuiditas ketika tiba waktunya untuk dipanen (dijual). Menurut imam Malik
boleh menggadaikan sesuatu yang masih belum pantas untuk dipanen pada saat
melakukan transaksi rahn seperti menggadaikan tanaman dan buah-buahan
yang masih pentil atau masih tampak bagus dan tidaknya buah-buahan
tersebut.Oleh karena itu, tidak boleh murtahin menjual tanaman dan
buah-buahan tersebut sekalipun utangnya rahin sudah jatuh tempo kecuali
sudah tampak bagusnya atau sudah tua.Menurut imam syafi'i boleh menggadaikan
buah-buahan yang masih belum tampak kebagusannya dan bisa dijual tapi dengan perjajian
buah-buahan tersebut sudah dipanen terlebih dahulu. Menuru imam Ghozali
(pendapat yang ashah) membolehkannya. Menurut imam Malik boleh menggadaikan
sesuatu yang masih belum ditentukan seperti menggadaikan beberapa dinar dan
dirham dengan catatan dinar dan dirham tersebut sudah dicetak baik berupa
perhiasan dan lain sebagainya.
2.12 Risiko Kerusakan Marhun
a. Bila marhun hilang dibawah
penguasaan murtahin, maka murtahin tidak wajib menggantinya, kecuali bila
rusakatau hilangnya itu karena kelalaian murtahin atau karena disia-siakan.
Umpamanya murtahin bermain-main dengan api, lalu terbakar barang gadaiannya
itu, atau gudang tidak dikunci, lalu barang-barang itu hilang dicuri orang.
Murtahin diwajibkan memelihara sebagaimana layaknya, bila tidak demikian, bila
ada cacat atau kerusakan apalagi hilang, mennjadi tanggung jawab murtahin.
2.13 Penyelasaian Gadai
a. Untuk menjaga agar tidak ada pihak
yang dirugikan, tidak boleh diadakan syarat-syarat, misalnya ketika akad gadai
diucapkan: “ Apabila rahin tidak mampu melunasi hutangnya hingga waktu yang
telah ditentukan, maka marhun menjadi milik murtahin sebagai pembyaran hutang”,
sebab ada yang memungkinkan pada waktu pembayaran yang telah ditentukan untuk
membayar hutang harga marhun akan lebih kecil dari pada utang rahin yang harus
dibayar yang mengakibatkan ruginya pihak murtahin. Sebalioknya ada kemungkinan
juga harga marhun pada waktu pembayaran yang ditentukan akan lebih jumlahnya
daripada utang yang harus dibayar , yang akibatnya akan merugikan rahin.
b. Apabila pada waktu pembayaran yang telah
ditentukan rahin belum membayar utangnya, hak murtahin ialah menjual
marhun, pembelinya boleh murtahin sendiri atau yang lain, tetapi dengan harga
yang jumum berlaku pada waktu itu dari penjualan marhun tersebut. Hak murtahin
hanya sebesar piutangnya, dengan akibat apabila harga penjualan marhun lebih
besar dari jumlah utang, sisanya dikembalikan pada rahin dan sebaliknya ,
apabila harga penjualan marhun kurang dari jumlah utang, rahin masih menanggung
pembayaran kekurangannya.
2.14 Riba dan Gadai
a. Perjanjian gadai pada dasanya adalah
[erjanjian utang-piutang, hanya saja dalam gadai ada jaminannya. Riba akan
terjadi dalam gadai apabila dalam akad gadai ditentukan bahwa rahin haus
memberikab tambahab kepada murtahinketika membyar utangnya atau ketika akad
gadai ditentukan syarat-syarat, kemudian syarat tersebut dilaksanakan
b. Bila rahin tidak mampu memabay
utangnya hingga wwaktu yang telah ditentukan, kemudian rahin menjual marhun
dengan tidak memberikan kelbihan harga mahunkepada rahin.
BAB III
KESIMPULAN
Secara
etimologi, rahn berarti الثبوت والدوام (tetap dan lama) yakni tetap berarti الحبس واللزوم
(pengekangan dan keharusan). Sedangkan menurut istilah ialah penahanan terhadap
suatu barang sehingga dapat dijadikan sbagai pembayaran dari barang tersebut.
Akan tetapi menurut ulama hanafiyah Gadai secara istilah ialah mnjadikan suatu
benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ktika berhalangan
dalam membayar utang.
Rukun-rukun Rahn (gadai)
- ijab dan qabul
- Rahin (orang yang menggadaikan)
- Murtahin (orang yang menerima gadaian)
- Barang yang diajadikan jaminan (borg).
Syarat Rahn
- Aqid, kedua orang yang akan akad harus memenuhi kriteria al ahliyah yaitu orang yang telah sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayiz, tetapi tidak disyariatkan harus balig. Dengan demikian anak kecil yang sudah mumayiz dan orang yang bodoh berdasarkan ijin dari walinya dibolehkan melakukan rahn.
- Shighat, ulama hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.
- Marhun bih (utang), yaitu haq yang diberikan ketika melaksanakan rahn. Dengan syarat berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan, utang harus lajim pada waktu akad, utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.
DAFTAR FUSTAKA
Prof. Dr.H. Rachmat Ayaf’I, MA. Fiqh Muamalah, Pustaka Setia Bandung,cet 10 2001,
Drs. H. Hendi Suhendi, M.SI, Fiqh Muamalah, PT Raja Grapindo Persada Jakarta, cet
I Juli 2007.
Dr. H. Nasution Haroen, MA. Fiqh Muamalah,
Gaya Media Pratama Jakarta, 2007
Sayyid Sabiq, Fiqih
Sunnah (Beirut:Darul-Kitab
al-Arabi, 1987),cetakan ke-8, vol III, hlm.169.
Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqih
ala Madzahib al-Arba'ah (Beirut:Darul-Qalam),vol.II,hlm.305.
Ibnu Rusyd, Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Muhammad, 1988, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashhid.Beirut
Darul-Qalam.
Langganan:
Postingan (Atom)
