Tamat tiada lebih dari jenjang kita selanjutnya
Kesuksesan berdasarkan keuletan
Ia tak kan dapat tanpa bekerja keras
Jangan takut gagal karna mengambil suatu tindakan gagal
Gagal bukan berarti akhir dari sebuah perjuangan
Kegagalan adalah kemenangan yang tertunda
Kegagalan lebih penting dari pada tak pernah mencoba sama sekali
Tiada kata terlambat dalam belajar selagi hayat dikandung bandung badan
Menggelora direnung hati selagi kemauan dan keinginan tetap
Ingat! ingat ! belajarlah
Tak satupun manusia dilahirkan dalam keadaan alim
Bicara tanpa hikmah itu kosong
Diam tanpa berpikir itu lengah
Dan pandangan tak berguna itu sia-sia
Selamat berjuang hingga titik darah penghabisan
Selamat berhidmatuk ilmi
Kau lah bunga harapan masyarakat
Semoga rido-Nya bersama kita semuanya
Semoga sukses senantiasa menyertai dia setiap detik langkah kita.amin.....
Selamat Datang Teman-Temanku
Sabtu, 20 Juli 2013
Selasa, 16 Juli 2013
IBRAH ORANG YANG TIDAK BERBAKTI KEPADA ORANG TUA
Juraij adalah orang yang shaleh dan ahli ibadah namun tidak berbakti kepada kedua orang tuanya. Ketika ia sedang shalat sunnat ia dipanggil oleh ibunya timbul kebimbangan dihatinya apakah saya meneruskan shalat sunnat saya atau memenuhi panggilan ibu??.ia memilih meneruskan salat sunnahnya yang membuat hati ibunya sakit.kemudian ibunya berdo'a" yaAllah jangan matikan anak saya sebelum ia bertemu dengan orang jahat". pada suatu saat ia difitnah menghamili orang perempuan dan dan perempuan tersebut mengaku bahkan sampai menyebarkan kepada masyarakat sekitar bahwa dihamili oleh juraij. Padahal sebenarnya yang menghamili perempuan tersebut adalah orang yang mengembala kambing.
Masyarakat mengucilkan bahkan sampai melakukan tindakan keras kepada juraij dengan cara memukul sampai kakinya keluar darah. inilah merupakan gambaran salah satu orang tidak berbakti kepada ibunya yang Allah langsung memberikan siksanya dengan cepat didunia karna ada hadits nabi Muhammad SAW بابان معجلان عقوبتهما فى الدنيا البغي والعقوق artinya ada dua dosa yang dipercepat hukumannya di dunia yaitu zina dan durhaka kepada kedua orang tua.
Masyarakat mengucilkan bahkan sampai melakukan tindakan keras kepada juraij dengan cara memukul sampai kakinya keluar darah. inilah merupakan gambaran salah satu orang tidak berbakti kepada ibunya yang Allah langsung memberikan siksanya dengan cepat didunia karna ada hadits nabi Muhammad SAW بابان معجلان عقوبتهما فى الدنيا البغي والعقوق artinya ada dua dosa yang dipercepat hukumannya di dunia yaitu zina dan durhaka kepada kedua orang tua.
Jumat, 12 Juli 2013
KRONOLOGI DISYARIATKANNYA PUASA
Dalam kitab durrotun an-nasihin dijelaskan awal mula disyariatkan puasa berawal terjadinya komunikasi akal dan nafsu dengan Allah SWT. Ketika Allah menciptakan akal lalu Allah berkata" wahai akal..! menghadaplah..! maka akal segera menghadap kepada-Nya dan ketika di suruh berpaling ia segera bepaling.Kemudian Allah bertannya" siapa saya? dan siapa kamu??? akal menjawab" Engkau adalah tuhanku dan saya adalah hamba yang lemah.maka Allah menjawab" tidaklah aku ciptakan makhluk yang lebih mulya dari pada kamu".
Kemudian Allah menciptakan nafsu kemudian diperintah untuk menghadap-Nya maka ia tidak menghadap-Nya. Kemudian Allah bertanya" siapa saya dan siapa kamu? nafsu menjawab" saya adalah saya dan Engkau adalah Engkau. Kemudian Allah mennyiksannya selama seratus tahun kemudian ditanya lagi seperti pertanyaan semula.ia menjawabnya seperti jawaban yang pertama.Kemudian Allah memberi rasa lapar selama seratus tahun lalu ia ditanya kemudian ia menjawab Engkau adalah tuhanku dan saya adalah hamba-Mu.Dengan sebab itulah Allah mewajibkan puasa terhadap nafsu.
Kemudian Allah menciptakan nafsu kemudian diperintah untuk menghadap-Nya maka ia tidak menghadap-Nya. Kemudian Allah bertanya" siapa saya dan siapa kamu? nafsu menjawab" saya adalah saya dan Engkau adalah Engkau. Kemudian Allah mennyiksannya selama seratus tahun kemudian ditanya lagi seperti pertanyaan semula.ia menjawabnya seperti jawaban yang pertama.Kemudian Allah memberi rasa lapar selama seratus tahun lalu ia ditanya kemudian ia menjawab Engkau adalah tuhanku dan saya adalah hamba-Mu.Dengan sebab itulah Allah mewajibkan puasa terhadap nafsu.
Kamis, 11 Juli 2013
PERSPEKTIF ISLAM TENTANG TENTANG ZAKAT FITRAH
Ibnu Qutaibah berkata:" yang di maksud dengan zakat firah adalah zakat jiwa". Nama ini diambil dari kata fitrah yang berarti asal kejadian. Dengan demikian, zakat fitrah adalah sebaga pembersih jiwa, sebagaimana zakat mal sebagai pembersih harta dari hak mustahik.
Adapun hikmah diwajibkan zakat fitrah dalam bulan ramadhan adalah:
1. Menumbuhkan rasa sayang terhadap fakir miskin. Diharapkan denga zakat yang diberikan , mereka tercukupi kebutuhannya pada saat hari raya dan dapat bersuka cita bersama lainnya.
2. Bagi yang menunaikannya, hal tersebut sebagai pembersih dari kekhilafan-khilafan yang dilakukan pada saat berpuasa. hal ini ditegaskan ole rasulullah SWA dalam haditsnya, dari ibnu abbas yang diriwayatkan imam Ahmad: Zakat fitrah merupakan pembersih bagi orang yang berpuasa dari berbagai macam hal yang tidak bermanfaat dan perkataan "rafats"( jorok dan kotor), juga sebagai hidangan bagi kaum miskin.
Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang mempunyai kekeyaan harta senilai satu nishab perak atau setara dengan nilai 543.35 gr.perak diluar kebutuhan sandang pangan dan papan bagi dirinya dan orang-orang yan menjadi tanggungannya, Demikian menurut madzhab hanafi.
Sementara menurut tiga madzab lainnya, zakat fitrah diwajibkan atas mereka yang pada saat malam dan siangnya hari raya, mempunyai kelebihan dari kebutuhan sandang pangan dan papan untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Zakat fittrah juga wajib ditunaikan atas orang-orang yang menjadii tanggunagannya, termasuk istri yang di tlalak raj'i ( istri yang sudah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dan masih dalam iddah.
Zakat fitrah diwajibkan atas mereka yang menjumpai bagian dari bulan ramadhan dan dan tanggal satu Syawal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam hari raya). Oleh karenanya, seorang yang meninggal setelah masuk waktu mangrib malam lebaran (memasuki bulan syawal). harus ditunaikan zakat fitrah atasnya. Demikian bayi yang baru dilahirkan sebelum masuk waktu magrib dan terus hidup sampai masuk waktu magrib malam lebaran, maka orang tua harus menunaikan zakat fitrah atasnya. Sebaliknya, orang yang meninggal sebelum masuk waktu magrib malam lebaran (setelah masuk tanggal satu syawal) dan bayi yang dilahirkan setelah masuk waktu magrib malam lebaran (setelah masuk tanggal sau syawal) tidak wajib ditunaikan zakat atasnya.
Zakat firah harus ditunaikan selambat-lambatnya sebelum masuk waktu magrib hari raya(masuk tanggal dua Syawal) dan boleh ditunaikan mulai masuk bulan Ramadan (ta'jil ).
Kadar zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah satu sha' dari makanan pokok (beras putih) atau setara dengan 2,720 kg beras putih.Demikian menurut hasil konversi lain yang disebutkan dalam kitab muktashar yasyyid a bunyan, satu sha' setara dengan 2,5 kg.
Di samping zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk beras putih juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai beras putih yang harus dikeluarkan. Demikian menuut madzhab maliki. Akan tetapi kebolehan ini disertai hukum makruh ( baca kitab qurratul A'in).
Sedangkan menurut madzab hanafi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai setengah sha' gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg. ( baca kitab Raddul al-Muhtar, juz 3 hl.321)
Adapun hikmah diwajibkan zakat fitrah dalam bulan ramadhan adalah:
1. Menumbuhkan rasa sayang terhadap fakir miskin. Diharapkan denga zakat yang diberikan , mereka tercukupi kebutuhannya pada saat hari raya dan dapat bersuka cita bersama lainnya.
2. Bagi yang menunaikannya, hal tersebut sebagai pembersih dari kekhilafan-khilafan yang dilakukan pada saat berpuasa. hal ini ditegaskan ole rasulullah SWA dalam haditsnya, dari ibnu abbas yang diriwayatkan imam Ahmad: Zakat fitrah merupakan pembersih bagi orang yang berpuasa dari berbagai macam hal yang tidak bermanfaat dan perkataan "rafats"( jorok dan kotor), juga sebagai hidangan bagi kaum miskin.
Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang mempunyai kekeyaan harta senilai satu nishab perak atau setara dengan nilai 543.35 gr.perak diluar kebutuhan sandang pangan dan papan bagi dirinya dan orang-orang yan menjadi tanggungannya, Demikian menurut madzhab hanafi.
Sementara menurut tiga madzab lainnya, zakat fitrah diwajibkan atas mereka yang pada saat malam dan siangnya hari raya, mempunyai kelebihan dari kebutuhan sandang pangan dan papan untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Zakat fittrah juga wajib ditunaikan atas orang-orang yang menjadii tanggunagannya, termasuk istri yang di tlalak raj'i ( istri yang sudah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dan masih dalam iddah.
Zakat fitrah diwajibkan atas mereka yang menjumpai bagian dari bulan ramadhan dan dan tanggal satu Syawal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam hari raya). Oleh karenanya, seorang yang meninggal setelah masuk waktu mangrib malam lebaran (memasuki bulan syawal). harus ditunaikan zakat fitrah atasnya. Demikian bayi yang baru dilahirkan sebelum masuk waktu magrib dan terus hidup sampai masuk waktu magrib malam lebaran, maka orang tua harus menunaikan zakat fitrah atasnya. Sebaliknya, orang yang meninggal sebelum masuk waktu magrib malam lebaran (setelah masuk tanggal satu syawal) dan bayi yang dilahirkan setelah masuk waktu magrib malam lebaran (setelah masuk tanggal sau syawal) tidak wajib ditunaikan zakat atasnya.
Zakat firah harus ditunaikan selambat-lambatnya sebelum masuk waktu magrib hari raya(masuk tanggal dua Syawal) dan boleh ditunaikan mulai masuk bulan Ramadan (ta'jil ).
Kadar zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah satu sha' dari makanan pokok (beras putih) atau setara dengan 2,720 kg beras putih.Demikian menurut hasil konversi lain yang disebutkan dalam kitab muktashar yasyyid a bunyan, satu sha' setara dengan 2,5 kg.
Di samping zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk beras putih juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai beras putih yang harus dikeluarkan. Demikian menuut madzhab maliki. Akan tetapi kebolehan ini disertai hukum makruh ( baca kitab qurratul A'in).
Sedangkan menurut madzab hanafi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai setengah sha' gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg. ( baca kitab Raddul al-Muhtar, juz 3 hl.321)
KISAH ORANG ISTIQAMAH MEMBACA BASMALAH
Dalam kitab uqudul al-lijain di jelaskan ada seorang isteri yang shalehah setiap melakukan sesuatu ia tidak lupa membaca bismillah. ia memiliki suami yang jahat sampai ia bosan mendengar ucapan istri ketikan melakakun sesuatu ia tidak lupa membaca bismillah.
Pada suatu hari sang istri meletakkan cincin di sebuah almari seraya sambil berdo'a " bismillahirrahnirrahim" sang suaminya mengetahuinya.Dengan kebiadaban suaminya pada suatu saat ia mengambil cincin itu lalu ia membuangnya ke sebuah sumur. sang istri tidak mengetahui kejadian tersebut.
Pada suatu hari sang istri ingin mengambil cincin yang di letakkan di almari tersebut sambil mengucapkan bismillahirrahnirrahim. subhanalllah dengan izin Allah cincin itu masih ada di almari. sang suami terkejut melihat kejadian itu lalu ia bertaubat kepada Allah SWT.
Pada suatu hari sang istri meletakkan cincin di sebuah almari seraya sambil berdo'a " bismillahirrahnirrahim" sang suaminya mengetahuinya.Dengan kebiadaban suaminya pada suatu saat ia mengambil cincin itu lalu ia membuangnya ke sebuah sumur. sang istri tidak mengetahui kejadian tersebut.
Pada suatu hari sang istri ingin mengambil cincin yang di letakkan di almari tersebut sambil mengucapkan bismillahirrahnirrahim. subhanalllah dengan izin Allah cincin itu masih ada di almari. sang suami terkejut melihat kejadian itu lalu ia bertaubat kepada Allah SWT.
PEMAKAIAN CINCIN YANG BENAR MENURUT SYARIAAT
Pemakaian cincin yang diakui oleh
syariat islam bercincin dijari-jari, selain kelingking itu jawaz ( boleh
). Menurut qoul rojih dalam kitab Bughyah Al-Mustrsidin bercincin itu (جواز مع الكراهة)
artinya boleh tapi, makruh, tapi merut keterangan dalam kiitab Is'adur Ar-rofiq
pendapat( بعض اىْمتنا )
memakai cincin itu boleh. bahkan sunnah memakai cincin yang terbuat dari perak.
masalah cincin menggunakan permata itu hanya sekedar menambah keindahan saja
biar manis dan bagus dipandang. kemudina cincin yang dikenakan
rosulullah bertuliskan : محمد
الرسول الله
Abu Bakar : نعم القادر الله ( allah adalah sebaik-baik dzat yang maha kuasa
Umar bin Khattab : كفى
با الموت واعظا يا عمر ( cukup
adanya kematian sebagai penasehat wahai umar)
Usman bin Affan : امنت بالله مخلصا ( aku beriman kepada allah denga ikhlas)
Ali bin Abi
thalib : الملك لله ( semua kekuasaan atau kerajaan milik Allah)
MEMBEDAKAN ANTARA KETEGASAN DENGAN KDRT
MEMBEDAKAN
ANTARA KETEGASAN DENGAN KDRT 

Oleh:
Saiful Bahri
Pembicaraan
tentang kekerasan dalam rumah tanggga( KDRT) menjadi topik yang belakangan
hangat di bicarakan. Media masa, lembaga swadaya masyarakat khusususnya yang
mengusung isu gender, lembaga bantuan hukum dan lembaga peradilan begitu
tersibukkan dengan topik yang sebenarnya lama ini. Bahkan Dewan Republik
Indonisia telah mengesahkan sebuah undang-undang khusus anti kekerasan dalam
rumah tangga.
Pembicaraan KDRT yang terjadi masyarakat
kadang-kadang mengandung kebenaran. Tapi tidak jarang pembicaraan teersebut
bermuatan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai islam yang luhur. Isu
KDRT tidak jauh dari induk semangnya, yang isu hak asasi manusia ( HAM) yang
dikomentari oleh Mufti Kerajaan Saudi Arabia Syaikh Abdulllah Alu Syaikh
hafizhullah dengan mengatakan:” sesungguhnya isu tentang HAM di berbagai
belahan dunia pada zaman ini adalah kalimat haq urida biha bathil (
kalimat yang benar, tapi dimaksudkan hal yang salah)”.
Yang menjadi kewajiban seorang muslim adalah
kembali kepada petunjuk yang telah di gariskan oleh islam dalam setiap aspek
kehidupan. Islam dengan kesempurnaannya tidak melalaikan aspek ini. Kedudukan
antara suami istri dan anggota yang lain telah dijelaskan dalam agama kita.
Demikian juga dengan hak dan kewajiban serta atura-aturan yang harus diikuti
oleh masing-masing.
Tulisan ini berusaha mendudukkan masalah
KDRT pada tempatnya, dengan merujuk pada alquran dan al-hadits dan penjelasan
para ulama. Pada hakekatnya pembicaraan tentang KDRT mencakup hubungan antara
suami dan istri, orang tua dan anak, dan majikan dengan pekerja. Namun tulisan
ini hanya menyoroti yang pertama saja, yaitu berkenaan hubungan antara suami
dengan istri.
Ketegasan kadang mengandung unsur kekerasan,
dalam batas-batas tertentu, unsur kekerasan tersebut dibolehkan secara syar,i.
dalam tulisan ini ketegasan di maksud, yaitu sikap tegas yang dalam islam boleh
dlakukan untuk mengatur kehidupan rumah tangga. Meskipun kadang mengadung unsur
kekerasan. Adapun KDRT dimaksudkan sebagai hal-hal yang secara syar,i di larang
dilakukan untuk keperluann tersebut.
PENTINGNYA
KETEGASAN SUAMI
di atas telah
dibahas tentang kedudukan suami dalam rumah tangga dan tugasnya tentunya hal
seperti ini memerlukan ketegasan, agar kehidupan rumah tangga bisa berjalan
denga baik, sebagaimana seorang penguasa harus memiliki ketegasan dalam
menjalankan roda pemerintahannya. Tanpa ketegasan, bisa jadi anggota keluarga
akan meremehkan aturan-aturaan dan dalam keluarga. Kehidupan dalam rumah tangga
menjadi tidak teratur, sehingga hilannglah hikmah yang dimaksudkan dari
disyaria’tkannya kepemimpinan dalam keluarga keberadaaan suami dan bapak
menjadi tidak ada artinya, dengan dimikian, tidak terwujudkan tanggungjawab
yang diamanatkan sebagaimna terdapat dalam sabda nabi Muhammad SAW:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكَلُّكُمْ مَسْوْوْل عَنْ رَعِيَّتِهِ اَلْامَامُ رَاعٍ
وَمَسْوْوْلً عَنْ رَعِيَتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى فِى اَهْلِهِ وَهُوَ مَسْوْوْلٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْاْةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمسْوْوْلةٌ عَنْ
رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِى مَالِ سَيَّدِهِ وَمسْوْوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
– قَالَ وَحَسِبْتُ اْنْ قَدْ قَالَ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى مَالِ اَبِيْهِ وَمسْوْوْلٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلَكُمْ رَاعٍ وَمَسْوولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“ Setiap dari
kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggung
jawabnya, penguasa adalah penanggug jawab atas rakyatnya dan akan ditanya
tentangnya. Suami menjadi penanggung dalam keluaraga dan akan ditanya tentangnyi,
istri menjadi penanggungjawab dirumah suaminnya, dan akan ditannya tentang
tanggungjawabnya, pembantu bertanggungjawab atas harta tuannya dan akan ditanya
tentangnya,”(ibnu umar berkata: saya kira nabi juga berkata): “ dan anak adalah
penanggungjawab atas hartas bapaknya dan akan ditanya tentangnya, dan setiap
kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing kalian akan ditanya tentang
tanggunh jawabnya”.( HR al-Bukhari, 893, dan Muslim, 4838)
Hendaklah setiap muslim merenunggkan hadits
ini dan mengamalkannya dengan bertanggung jawab atas setiap amanat yang
diemban, dan menyiapkan jawaban untuk pertanyaan Allah pada hari saat harta dan
keturunan tiada lagi berguna.
CONTOH-CONTOH
KDRT
Dari sini jelas
dapat dibedakan antara ketegasan dan hukuman dengan KDRT, sebab KDRT merupakan
tindakan yang berlebihan dari ukuran dan ketetapan syari’at. Oleha kaarena itu
hendaklah dilihat kembali semua kasus KDRT yang ada, menimbangkannya dengan
syari’at islam yang memiliki kelengkapan dan keindahan, sehingga tidak salah
memutuskan dan menyimpulkannya. Terlebih pada zaman jauhnya kaum muslimin dari
agamanya dan isu-isu kesamaan gender sedang dipropagandakan pada semua sendi
kehidupan untuk semakin menjauhkan kaum muslimin dari agamanya.
Dari penjelasan di atas, bisa di simpulkan
beberapa contoh yang bisa dikatagorikan KDRT antara lain:
a.
Menjadikan
pukulan atau hajr sebagai jalan pertama dalam menyelesaikan masalah rumah
tangga.
b.
Mengeluarkan
kata-kata yang tidak baik, seperti qabbahakillah (semoga allah menjadikanmu
jelek).
c.
Mendiamkan
istri diluar rumah tanpa keperluan.
d.
Memukul wajah.
e.
Memukul diluar
batas kewajaran.
Ingatlah syaria'at islam tidak
membolehkan dan tidak mensyaria'atkan kecuali untuk kebaikan manusia
seluruhnya, dan tidak melarang kecuali perkara yang merusak dan menganggu
manusia. Karena itu, marilah kembali merujuk kepada islam dalam melihat dan
mengamalkan semua amalan keseharian kita. Sebagai penutup kita harus
memperhatikan dua hal dibawah ini.
Pertama, Sabar menggahadapi istri.
Bahtera rumah tangga tidak bisa berjalan
dengan baik jjika pasangan suami istri tidak memiliki kesabaran di antara
mereka. Hal ini juga diperintahkan oleh allah dalam firmanNya:
وَ
عَا شِرُوْاهُنُّ بِاالْمَعْرُوْفِ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى اَنْ تَكْرَهُوْا
شَيْاْ وَيَجْعَلُ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Dan bergaulah
dengan mereka secara patut, kemudian jikan tidak menyukai mereka( maka
bersabarlah) karna mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak.( QS an –Nisa'
/4:19)
Rasulullah SWA
bersabda:
لَايَفْرَكْ
مُوْمِنٌ مُوْمِنَةً اِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهًا اَخَرَ
Janganlah
seorang mukmin membenci mukminah, jika tidak salah satu perangainya, tentu ia
suka perangai yang lainnya. ( HR Muslim
2672).
Tidak
semestinnya suami menjadikan setiap kesalahan istri sebagai sebab untuk
melampiaskann amarah. Hendaklah kita mencontoh Rasulallah SAW yang oleh istri
beliau, 'aisyah disifati sebagai berikut:
مَا ضَرَبَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسلَّمَ شَيْاْ قَطُّ بيَدِهِ وَلَا اِمْرَاْةً وَلَا
خَادِمًا اِلَّا فَيَنْتَقمُ مِنْ صَاحِبِهِ اِلَّا اَنْ يَنْتَهَكَ شَيْ مِنْ مَحَارِم
ِاللهِ فَيَنْتَقِمُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ
Rasulullah sama
sekali tidak pernah memukul sesuatu dengan tangan beliau, tidak juga pernah
memukul wanita atau pembantu,kecuali dalam jihad fi sabilillah, dan tidaklah
beliau pernah disakiti kemudian membalas dendam, tetapi jika sala satu larangan
Allah dilanggar, beliau membalsa karena Allha. (HR Muslim,( 2328)
Al-alusi berkata: " dan jelas,
bahwasanya menahan diri dan sabar terhadap isteri lebih baik dari pada memukul
mereka, kecuali jika ada alas an yang kuat".
Kedua, Islam
menghormati dan Memuliakan Wanita
Keterangan di atas menunjukkan bahwa islam
melarang KDRT, kecuali jikan di perlukan untuk mewujudkan masalahat yang lebih
besar, dan dengan batasan-batasan yang ketat. Hal seperti ini, kita istilahkan
dengan ketegasan. Islam memberikan kedudukan sangat mulia kepada wanitaa.
Banyak hal yang menunjukkan penghormatan
tersebut.
Nabi muhammada SAW menjadikan orang yang
paling baik memperlakukan isterinya. Beliau bersabda:
اَكْمَلُ
الْمُوْمِنِيْنَ اِيْمَانًا اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُهُمْ لِنِسَاْئِهِمْ خُلُقًا
Orang mukmin
yang paling sempuran imannya adalah yang terbaik akhlaknya; dan orang-orang
terbaik di antara kalian ialah yang oaling bik akhlaknya terhadap istri mereka.
( HR at-Turmidzi, 1195). Dan shahihkan oleh al-bani dalam
Silsilah al-Ahadits ash-Shihah, 284)
Dalam hadits lain Rasalullah bersabda:
وَلَنْ
يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ
Dan orang-orang terbaik di antara kalian tidak akan memukul. ( HR
al-Baihaqi, 7/304)
Salah seorang rawi
hadits ini memngatakan :
وَكَانَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُهُمْ كَانَ لَا يَضْرِبُ
Dan Rasulullah yang terbaik di antara mereka beliau tidak memukul. (
Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 5/223).
Hadits-hadits ini hendaklah menjadi perndoroong munculnya rasa
takut oada diri seorang muslim. Komitmen sebagian muslimin terhadap pokok-pokok
ajaran Ahlussunnah terkadang tidak diiringi dengan akhlak yang baik, termasuk
kepada keluarga, khususnya isteri. KDRT
masih sering terdengar dari kita. Padahal nabi muhammada SAW menjadikan
hal ini sebagai parameter kedudukan kita di sisi Allah. Yang tidak berahklah
baik kepada isteri bukanlah golaongan terbaik dalam umat ini.
BIODATA PENULIS
Nama
: Saiful Bahri
Alamat : Alassumur Kulon Kraksaan
Probolinggo Jawa Timur
Alumni PP Sidogiri sekarang masih sekolah di
STEI Tazkia Bogor
HP : 085330646162
Langganan:
Postingan (Atom)
