Kamis, 11 Juli 2013

PERSPEKTIF ISLAM TENTANG TENTANG ZAKAT FITRAH

   Ibnu Qutaibah berkata:" yang di maksud dengan zakat firah adalah zakat jiwa". Nama ini diambil dari kata fitrah yang berarti asal kejadian. Dengan demikian, zakat fitrah adalah sebaga pembersih jiwa, sebagaimana zakat mal sebagai pembersih harta dari hak mustahik.

  Adapun hikmah diwajibkan zakat fitrah dalam bulan ramadhan adalah:
1. Menumbuhkan rasa sayang terhadap fakir miskin. Diharapkan denga zakat yang diberikan , mereka tercukupi kebutuhannya pada saat hari raya dan dapat bersuka cita bersama lainnya.

2. Bagi yang menunaikannya, hal tersebut sebagai pembersih dari kekhilafan-khilafan yang dilakukan pada saat berpuasa. hal ini ditegaskan ole rasulullah SWA dalam haditsnya, dari ibnu abbas yang diriwayatkan imam Ahmad: Zakat fitrah merupakan pembersih bagi orang yang berpuasa dari berbagai macam hal yang tidak bermanfaat dan perkataan "rafats"( jorok dan kotor), juga sebagai hidangan bagi kaum miskin.

Kewajiban Zakat Fitrah

   Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang mempunyai kekeyaan harta senilai satu nishab perak atau setara dengan nilai 543.35 gr.perak diluar kebutuhan sandang pangan dan papan bagi dirinya dan orang-orang yan menjadi tanggungannya, Demikian menurut madzhab hanafi.

  Sementara menurut tiga madzab lainnya, zakat fitrah diwajibkan atas mereka yang pada saat malam dan siangnya hari raya, mempunyai kelebihan  dari kebutuhan sandang pangan dan papan untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

  Zakat fittrah juga wajib ditunaikan atas orang-orang yang menjadii tanggunagannya, termasuk istri yang di tlalak raj'i ( istri yang sudah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dan masih dalam iddah.

Zakat fitrah diwajibkan atas mereka yang menjumpai bagian  dari bulan ramadhan dan dan tanggal satu Syawal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam hari raya). Oleh karenanya, seorang yang meninggal setelah masuk waktu mangrib malam lebaran (memasuki bulan syawal). harus ditunaikan zakat fitrah atasnya. Demikian bayi yang baru dilahirkan sebelum masuk waktu magrib dan terus hidup sampai masuk waktu magrib malam lebaran, maka orang tua harus menunaikan zakat fitrah atasnya. Sebaliknya, orang yang meninggal sebelum masuk waktu magrib malam lebaran (setelah masuk tanggal satu syawal) dan bayi yang dilahirkan setelah masuk waktu magrib malam lebaran (setelah masuk tanggal sau syawal) tidak wajib ditunaikan zakat atasnya.

Zakat firah harus ditunaikan selambat-lambatnya sebelum masuk waktu magrib hari raya(masuk tanggal dua Syawal) dan boleh ditunaikan mulai masuk bulan Ramadan (ta'jil ).

Kadar zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah satu sha' dari makanan pokok (beras putih) atau setara dengan 2,720 kg beras putih.Demikian menurut hasil konversi lain yang disebutkan dalam kitab muktashar yasyyid a bunyan, satu sha' setara dengan 2,5 kg.

Di samping zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk beras putih juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai beras putih yang harus dikeluarkan. Demikian menuut madzhab maliki. Akan tetapi kebolehan ini disertai hukum makruh ( baca kitab qurratul A'in).

Sedangkan menurut madzab hanafi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai setengah sha' gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg. ( baca kitab Raddul al-Muhtar, juz 3 hl.321)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar