KATA PENGANTAR
Segala puji bagi
Allah SWT. Dzat yang telah menciptakan kita sebaik-baiknya mahkluk diberi akal
berpotensi untuk berpikir secara mandalam. Dan shalawat serta salam kepada Nabi
Muhammad SAW. Allah telah memberikan kami kekuatan untuk menyalesaikan tugas
ini. Karena hanya seizin Allahlah kami dapat melakukannya.
Kami selaku Tim Penyusun menyadari bahwa banyak kesalahan dan kekurangan
dalam penyajian makalah ini. Kami sengaja membuat makalah ini dengan judul “Persepektif
Islam Tentang Gadai Dari Teori Ke Praktik” yang bertujuan agar para pembaca
dapat mengetahui dengan jelas bagaimana bagaimana konsep islam tentang
gadai polemik yang terjadi diperbankan.
Mungkin kami belum mampu menyusun makalah ini dengan sempurna, kami
mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya dan tanpa dukungan orang-orang
sekeliling kami, kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan sekalian yang
telah membantu kami.
Semoga makalah yang kami sajikan dapat
bermanfaat bagi para pambaca sekalian. Serta kami mohon saran dan kritiknya,
agar dapat memberikan motivasi kepada kami agar dapat lebih baik lagi.
Penulis
ABSTRAK
Laporan makalah
ini berjudul ““Persepektif Islam Tentang Gadai Dari Teori Ke Praktik” praktik
yang terjadi dilapangan sekarang banyak yang menyimpang dari norma-norma
syariat islam karna minimnya sumber daya manusia yang mereka miliki sehingga
mereka salah dalam menerapkan konsep gadai dengan benar. yang lebih ironis lagi
adalah karyawan diperbankan syariah ditraning hanya dengan waktu yang cukup
sebentar dan sudah berani melakukan praktek diperbankan syariah. padahal,
belajar fiqih muamalah memerlukan proses yang lama dan membutuhkan
pemahaman yang mendalam.
Fenomena demi
fenomena bebaur semakin menggejala di tengah-tengah umat. Mereka berinteraksi
hingga tercipta koptasi kepentingan. Disisi lain mereka mencoba beradaptasi
dengan situasi, meskipun terkadang eksploitasi berlebihan. Tanpa disadari
banyak problematika yang mereka timbulkan serta banyak pula aturan yang telah
terabaikan.
Garis sunnatullah merefleksikan hal
diatas sebagai bagian dari krakter kemanusiaan. Dari realita inilah, islam
telah jauh sebelumnya menata konsep global interaksi dengan harapan hal itu
menjadi way of life yang dapat membimbing menuju masyarakat madani.
Syariat dalam
wacana way of life berperan
menjadi penerjemah, penuntun sekaligus pencetus solusi alternative demi
tegaknya mashalih al-ibad yakni
prinsip-prinsip kemaslatan bagi umat. Peran inilah yang memberikan inspirasi
pakar-pakar hukum-hukum islam untuk berusaha memecahkan problematika umat
terutama masalah yang berkembang dan membutuhkan penyelesaian segera.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................. i
ABSTRAK ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI ............................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah ............................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ..................................................................... 2
1.3 Tujuan ....................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Rahn ........................................................................ 3
2.2 Sifat Rahn ................................................................................. 3
2.3 Dasar Rahn ................................................................................ 4
2.4 Hukum Rahn ............................................................................. 4
2.5 Rukun-Rukun Rahn .................................................................. 5
2.6 Syarat-Syarat Rahn ................................................................... 6
2.7 Jenis-Jenis Rahn ........................................................................ 6
2,8 Aplikasi Dalam Perbankan ........................................................ 9
2.9 Resiko ar Rahn ......................................................................... 10
2.10 Perdebatan Fuqaha Tentang Rahn
.......................................... 10
2.11 Resiko Kerusakan Marhun ...................................................... 10
2.12 Penyelesaian Gadai ................................................................. 12
2.13 Riba dan Gadai ....................................................................... 12
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ............................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam
agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan
dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah
(hubungan antar makhluk). Setiap orang mesti butuh berinteraksi dengan lain
orang untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara
mereka.
Karena
itulah sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi
kehidupan kita sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi sosial dengan
sesama manusia, khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu tangan
ketangan yang lainnya.
Hutang
piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak bermunculan fenomena
ketidakpercayaan diantara manusia, khususnya dizaman sekarang ini. Sehingga
orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam
meminjamkan hartanya.
Dalam hal jual beli sungguh beragam,
bermacam-macam cara orang untuk mencari uang dan salah satunya dengan cara Rahn
(gadai). Para ulama berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk
riba jika memenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi banyak sekali orang
yang melalaikan masalah tersebut sehingga tidak sedikit dari mereka yang
melakukan gadai asal-asalan tanpa mengetahui dasar hukum gadai tersebut. Oleh
karena itu kami akan mencoba sedikit menjelaskan apa itu gadai dan hukumnya.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun
masalah yang dapat kami rumuskan adalah :
- Apa yang di maksud dengan Rahn ?
- Apa dasar hukum Rahn ?
- Bagaimana hukum Rahn ?
- Ada berapa macam dan jenis Rahn ?
1.3
Tujuan
Adapun
tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui jawaban dari apa yang
dirumuskan di atas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Rahn (gadai)
Secara
etimologi, rahn berarti الثبوت والدوام (tetap dan lama) yakni tetap berarti الحبس واللزوم (pengekangan dan keharusan). Sedangkan secara terminologi ialah
penahanan terhadap suatu barang sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran
dari barang tersebut. Akan tetapi menurut ulama hanafiyah Gadai secara istilah
ialah menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan
pembayar ketika tidak mampu dalam membayar utang.
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki
nilai ekonomis. dengan demikian, pihak yang menahan memperolehjaminan untuk
dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana
dapat dijelaskan bahwa rahn semacam jaminan utang atau gadai.[1]
2.2
Sifat Rahn
Secara umum rahn
dikatagorikan sebagai akad yang bersifat derma sebab apa yang diberikan
penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar dengan
sesuatu. Yang di berikan murtaqin kepada rahn adalah utang, bukan penukar atas
barang yang digadaikannya.
Rahn
juga termasuk juga akad yang ainiyah yaitu dikatakan sempurna sesudah
menyerahkan benda yang dijadikan akad, sperti hibah, pinjam-meminjam, titipan
dan qirad. Semua termasuk akad tabarru (derma) yang dikatakan sempurna setelah
memegang (al qabdu)
2.3 Dasar Rahn (gadai)
Al Qur’an
وَإِنْ
كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ …. (البقرة
: ۲۸۳)
“Apabila kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak
secar tunai, sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis hendaklah ada barang
yang di pegang” (Q.S. 2: 283)
Assunnah
عن
عائسة ر.ع. ان رسول الله ص.م. أشتر ى من يهودي طعاما ورهنه درعا من حديد. (روه
البخارى والمسلم)
“Dari Siti Ai’sah r.a. bahwa rasulullah saw bersabda: pernah
membeli makanan dengan baju besi”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
2.4 Hukum Rahn
Para ulama sepakat bahwa rahn di
bolehkan, tetapi tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan jika kedua pihak
tidak saling mempercayai. Firman Allah diatas hanyalah irsad (anjuran baik
saja) kepada orang beriman sebab dalam lanjutan ayat tersebut dinyatakan, yang
artinya “akan tetapi, jika sabagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya). (Q.S.Al baqarah
:283).
Hukum rahn
secara umum terbagi dua yaitu: shahih dan ghair shahih (fasid). Rahn shahih
adalah rahn yang memenuhi persyaratan antara lain:
1.
القبض (barang yang
digadaikan sudah diserahkan kepada murtahin (orang yang menerima
qadaian. Oleh karena itu Rahin (orang menggadaikan) boleh dipaksa untuk
menyerahkan marhunnya (barang qadaiannya) kepada murtahin (penerima
qadaian) kecuali murtahin terlambat untuk menuntut Rahin agar
menyerahkan barangnya sehingga ia sakit dan mati
Sedangkan
Rahn Fasid ialah rahn yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. seperti
pendapatnya imam Syafi'I tentang syarat marhun bih diantaranya:
1. harus berbentuk hutang.
2. harus berbentuk sesuatu yang
wajib bagi Rahin karena tidak boleh menggadaikan barang sebelum si rahin
belum mempunyai kewajiban(hutang) kepada Murtahin misalnya murtahin
meminta rahin untuk menggadaikan barangnya padahal, ia belum
mempunyai hutang kepada murtahin.[2]
2.5 Rukun-rukun Rahn (gadai)
- Akad ijab dan qabul seperti seseorang berkata “aku gadaikan mejaku ini dengan harga Rp.10.000, dan yang satu lagi menjawab “aku terima gadai mejamu seharga Rp.10.000, atau bisa pula dilakukan selain dngan kata-kata, seperti dengan surat, isyarat atau yang lainnya.
- Rahin (nasabah).
- Murtahin (bank/pengelola gadai).
- Barang yang diajadikan jaminan (borg) sarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji uang harus dibayar. Rasul bersabda:
كل
ما جازبيعه جازرهنه
“Setiap
barang yang boleh diperjual belikan boleh dijadikan borg gadai”.
Menurut
Ahmad bin Hijazi bahwa yang dapat dijadikan jaminan dalam masalah gadai ada
tiga macam yaitu kesaksian, barang gadai dan barang tanggungan.
2.6 Syarat Rahn
- Aqid, kedua orang yang akan akad harus memenuhi kriteria al ahliyah yaitu orang yang telah sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayiz, tetapi tidak disyariatkan harus balig. Dengan demikian anak kecil yang sudah mumayiz dan orang yang bodoh berdasarkan ijin dari walinya dibolehkan melakukan rahn.
- Shighat, ulama hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.
- Marhun bih (utang), yaitu haq yang diberikan ketika melaksanakan rahn. Dengan syarat berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan, utang harus lazim pada waktu akad, utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.
2.7 Jenis-Jenis
Rahn
Dalam prinsip
syariah, gadai dikenal dengan istilah rahn, yang diatur menurut Prinsip Syariah, dibedakan
atas 2 macam, yaitu:
- Rahn ‘Iqar/Rasmi (rahn Takmini/Rahn Tasjily)
Merupakan
bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya,
namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi
gadai. Contoh
Teni memiliki
hutang kepada Elda sebesar Rp. 10jt. Sebagai jaminan atas pelunasan hutang tersebut,
Teni menyerahkan BPKB Mobilnya kepada Elda secara Rahn ‘Iqar. Walaupun
surat-surat kepemilikan atas Mobil tersebut diserahkan kepada Elda, namun mobil
tersebut tetap berada di tangan Teni dan dipergunakan olehnya untuk
keperluannya sehari-hari. Jadi, yang berpindah hanyalah kepemilikan atas mobil
di maksud.
Konsep ini
dalam hukum positif lebih mirip kepada konsep pemberian jaminan dengan
penyerahan hak milik secara kepercayaan atas suatu benda. Dalam konsep konsep
tersebut, dimana yang diserahkan hanyalah kepemilikan atas benda tersebut,
sedangkan fisiknya masih tetap dikuasai oleh rahin dan masih dapat
dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Rahn Hiyazi
Bentuk Rahn Hiyazi inilah yang sangat mirip
dengan konsep Gadai baik dalam hukum adat maupun dalam hukum positif.
Jadi berbeda dengan Rahn ‘Iqar yang hanya menyerahkan hak kepemilikan atas
barang, maka pada Rahn Hiyazi tersebut, barangnya pun dikuasai oleh Kreditur.
Jika
dilihat dalam contoh pada point 1 di atas, jika akad yang digunakan adalah Rahn
Hiyazi, maka Mobil milik Teni tersebut diserahkan kepada Elda sebagai jaminan
pelunasan hutangnya. Dalam hal hutang Teni kepada Elda sudah lunas, maka Teni
bisa mengambil kembali mobil tersebut.
Sebagaimana
halnya dengan gadai berdasarkan hukum positif, barang yang digadaikan bisa
berbagai macam jenisnya, baik bergerak maupun tidak bergerak. Dalam hal yang digadaikan berupa benda yang dapat diambil
manfaatnya, maka penerima gadai dapat mengambil manfaat tersebut dengan
menanggung biaya perawatan dan pemeliharaannya.
Dalam praktik, yang biasanya diserahkan
secara Rahn adalah benda-benda bergerak, khususnya emas dan kendaraan
bermotor. Rahn
dalam Bank syariah juga biasanya
diberikan sebagai jaminan atas Qardh atau pembiayaan yang diberikan oleh Bank
Syariah kepada Nasabah. Rahn juga dapat diperuntukkan bagi pembiayaan yang bersifat
konsumtif seperti pembayaran uang sekolah, modal usaha dalam jangka pendek,
untuk biaya pulang kampung pada waktu lebaran dan lain sebagainya. Jangka waktu
yang pendek (biasanya 2 bulan) dan dapat diperpanjang atas permintaan nasabah.
Sebagai contoh:
Putri sudah
merencanakan untuk memasukkan anaknya ke Universitas yang bermutu pada tahun
ajaran baru ini. Namun demikian, ternyata anaknya hanya bisa diterima melalui
jalur khusus. Uang pangkal untuk masuk ke jurusan favorit anaknya adalah sebesar
Rp. 30 juta, sedangkan Putri hanya memiliki uang tunai sebesar Rp. 20 juta.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Putri mencari alternatif dengan cara
menggadaikan perhiasan emasnya ke Bank Syariah terdekat. Emasnya sebesar 50gram
dan untuk itu, Putri berhak untuk mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. 15juta.
Karena Putri merasa hanya membutuhkan uang sebesar Rp. 10juta, maka Putri juga
bisa hanya mengambil dana tunai sebesar Rp. 10 juta saja.
Bank
Syariah melakukan Akad qardh
untuk memberikan uang tunai kepada Putri, dan selanjutnya dibuatkan akad rahn
untuk menjamin pembayaran kembali dana yang dierima oleh Putri. Sebagai uang
sewa tempat untuk menyimpan emas tersebut pada tempat penitipan di Bank
sekaligus biaya asuransi kehilangan emas dimaksud, Bank berhak untuk meminta Ujrah
(uang jasa), yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Bank. Misalnya
Rp. 3.500,– per hari. Dengan demikian, jika Putri baru bisa mengembalikan uang
tunai yang diterimanya pada hari ke 30 (1 bulan), maka uang sewa sekaligus
asuransi yang harus dibayar oleh Putri adalah sebesar:
Rp. 3.500,– X 30 hari
= Rp. 105.000,–
Jadi, pada saat pengembalian dana yang diterima olehnya,
Niken harus membayar uang sebesar:
Rp. 10 jt + Rp. 105.000,– = Rp.
10.105.000,–
Bagaimana
kalau ternyata dalam waktu 2 bulan Putri belum bisa mengembalikan dana
tersebut? Jika demikian, maka Putri dapat mengajukan perpanjangan jangka
waktu gadai tersebut kepada Bank yang berkenaan. Perpanjangan tersebut dapat
dilakukan secara lisan, dengan mengajukan pemberitahuan kepada Bank tersebut.
Begitu pula sebaliknya, jika baru 1 minggu Putri sudah bisa mengembalikan dana
yang diterimanya, maka Putri tinggal menghubungi Bank dimaksud, dan membayar
biaya sewa tempat sekaligus asuransi tersebut selama 1 minggu saja.
Jadi, prinsip pokok dari Rahn adalah:
- Kepemilikan atas barang yang digadaikan tidak beralih selama masa gadai
- Kepemilikan baru beralih pada saat terjadinya wanprestasi pengembalian dana yang diterima oleh pemilik barang. Pada saat itu, penerima gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan berdasarkan kuasa yang sebelumnya pernah diberikan oleh pemilik barang.
- Penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan, kecuali atas seijin dari pemilik barang. Dalam hal demikian, maka penerima gadai berkewajiban menanggung biaya penitipan/penyimpanan dan biaya pemeliharaan atas barang yang digadaikan tersebut.
2.8 Aplikasi dalam Perbankan
Kontrak rahn
dipakai dalam perbankan dalam dua hal sebagai berikut:
a. Sebagai Produk Pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap,
artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti
dalam pembiayaan bai' al-murabahah.Bank dapat menahan barang nasabah
sebagai konsekuensi akad tersebut.
b. Sebagai Produk Tersendiri
Dibeberapa negara islam di antaranya adalah
Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternative dari pegadaian
konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak
dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan,
pemiliharaan, penjagaan serta penaksiran .
Perbedaan utama antara biaya rahn dan
bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang biasa berakumulasi dan berlipat
ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.
2.9 Manfaat ar-Rahn
Manfaat yang dapat diambil oleh bank
dari prinsip ar-rahn adalah
sebagai berikut:
a.
Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main
dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
b.
Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang
deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar
janji karena ada suatu asset atau barang (marhun) yang dipegang oleh
bank.
c.
Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah
barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama di
daerah-daerah.
Adapun manfaat yang langsung didapat
bank adalah biaya-biaya konkret yang harus dibayar oleh nasabah untuk
pemiliharaa dan kemanan aset tersebut. Jika penahanan aset berdasarkan fidusia
(penahanan barang bergerak sebagai jaminan pembayaran), nasabah juga harus
membayar biaya asuransi yang besarnya sesuai dengan yang berlaku secara umum.
2.10 Resiko ar-Rahn
Adapun risiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila
diterapkan sebagai produk adalah:
a.
risiko tak terbayarnya utan nasabah (wanprestasi).
b.
risiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.
Secara umum penerapan gadai yang
dikombinasikan dengan pembiayaan di perbankan syariah, dapat digambarkan
sebagai berikut
Skema
ar-Rahn
|
Marhun
Bih
Pembiayaan
|
|
2
|
|
2
|
|
Murtahin
Bank
|
|
111
|
|
3
|
|
1
|
|
3
|
|
Murtahin
Bank
|
|
1
|
|
1
|
|
4
|
|
4
|
Utang+Mark Up a
|
Marhun
Jaminan
|
|
1
|
|
1
|
b Titipan/Gadai
Pembiayaan
2.11 Perdebatan Fuqaha Tentang Syarat-Syarat Rahn
Menurut
syafi'iyah (santri-santrinya imam syafi'i) bahwa rahn bisa sah dengan
tiga Syarat yaitu:
a.
Marhun (barang
yang digadaikan ) berupa benda. Maka
tidak sah menggadaikan utang kepada orang lain.
b.
Kekuasaan rahin terhadap marhunya tidak
mencegah murtahin seperti menggadaikan mushaf alquran. Menurut imam
Malik boleh menggadaikan mushaf alquran dengan catatan murtahin tidak
boleh membacanya.
c.
Marhun memiliki
likuiditas ketika tiba waktunya untuk dipanen (dijual). Menurut imam Malik
boleh menggadaikan sesuatu yang masih belum pantas untuk dipanen pada saat
melakukan transaksi rahn seperti menggadaikan tanaman dan buah-buahan
yang masih pentil atau masih tampak bagus dan tidaknya buah-buahan
tersebut.Oleh karena itu, tidak boleh murtahin menjual tanaman dan
buah-buahan tersebut sekalipun utangnya rahin sudah jatuh tempo kecuali
sudah tampak bagusnya atau sudah tua.Menurut imam syafi'i boleh menggadaikan
buah-buahan yang masih belum tampak kebagusannya dan bisa dijual tapi dengan perjajian
buah-buahan tersebut sudah dipanen terlebih dahulu. Menuru imam Ghozali
(pendapat yang ashah) membolehkannya. Menurut imam Malik boleh menggadaikan
sesuatu yang masih belum ditentukan seperti menggadaikan beberapa dinar dan
dirham dengan catatan dinar dan dirham tersebut sudah dicetak baik berupa
perhiasan dan lain sebagainya.
2.12 Risiko Kerusakan Marhun
a. Bila marhun hilang dibawah
penguasaan murtahin, maka murtahin tidak wajib menggantinya, kecuali bila
rusakatau hilangnya itu karena kelalaian murtahin atau karena disia-siakan.
Umpamanya murtahin bermain-main dengan api, lalu terbakar barang gadaiannya
itu, atau gudang tidak dikunci, lalu barang-barang itu hilang dicuri orang.
Murtahin diwajibkan memelihara sebagaimana layaknya, bila tidak demikian, bila
ada cacat atau kerusakan apalagi hilang, mennjadi tanggung jawab murtahin.
2.13 Penyelasaian Gadai
a. Untuk menjaga agar tidak ada pihak
yang dirugikan, tidak boleh diadakan syarat-syarat, misalnya ketika akad gadai
diucapkan: “ Apabila rahin tidak mampu melunasi hutangnya hingga waktu yang
telah ditentukan, maka marhun menjadi milik murtahin sebagai pembyaran hutang”,
sebab ada yang memungkinkan pada waktu pembayaran yang telah ditentukan untuk
membayar hutang harga marhun akan lebih kecil dari pada utang rahin yang harus
dibayar yang mengakibatkan ruginya pihak murtahin. Sebalioknya ada kemungkinan
juga harga marhun pada waktu pembayaran yang ditentukan akan lebih jumlahnya
daripada utang yang harus dibayar , yang akibatnya akan merugikan rahin.
b. Apabila pada waktu pembayaran yang telah
ditentukan rahin belum membayar utangnya, hak murtahin ialah menjual
marhun, pembelinya boleh murtahin sendiri atau yang lain, tetapi dengan harga
yang jumum berlaku pada waktu itu dari penjualan marhun tersebut. Hak murtahin
hanya sebesar piutangnya, dengan akibat apabila harga penjualan marhun lebih
besar dari jumlah utang, sisanya dikembalikan pada rahin dan sebaliknya ,
apabila harga penjualan marhun kurang dari jumlah utang, rahin masih menanggung
pembayaran kekurangannya.
2.14 Riba dan Gadai
a. Perjanjian gadai pada dasanya adalah
[erjanjian utang-piutang, hanya saja dalam gadai ada jaminannya. Riba akan
terjadi dalam gadai apabila dalam akad gadai ditentukan bahwa rahin haus
memberikab tambahab kepada murtahinketika membyar utangnya atau ketika akad
gadai ditentukan syarat-syarat, kemudian syarat tersebut dilaksanakan
b. Bila rahin tidak mampu memabay
utangnya hingga wwaktu yang telah ditentukan, kemudian rahin menjual marhun
dengan tidak memberikan kelbihan harga mahunkepada rahin.
BAB III
KESIMPULAN
Secara
etimologi, rahn berarti الثبوت والدوام (tetap dan lama) yakni tetap berarti الحبس واللزوم
(pengekangan dan keharusan). Sedangkan menurut istilah ialah penahanan terhadap
suatu barang sehingga dapat dijadikan sbagai pembayaran dari barang tersebut.
Akan tetapi menurut ulama hanafiyah Gadai secara istilah ialah mnjadikan suatu
benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ktika berhalangan
dalam membayar utang.
Rukun-rukun Rahn (gadai)
- ijab dan qabul
- Rahin (orang yang menggadaikan)
- Murtahin (orang yang menerima gadaian)
- Barang yang diajadikan jaminan (borg).
Syarat Rahn
- Aqid, kedua orang yang akan akad harus memenuhi kriteria al ahliyah yaitu orang yang telah sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayiz, tetapi tidak disyariatkan harus balig. Dengan demikian anak kecil yang sudah mumayiz dan orang yang bodoh berdasarkan ijin dari walinya dibolehkan melakukan rahn.
- Shighat, ulama hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.
- Marhun bih (utang), yaitu haq yang diberikan ketika melaksanakan rahn. Dengan syarat berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan, utang harus lajim pada waktu akad, utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.
DAFTAR FUSTAKA
Prof. Dr.H. Rachmat Ayaf’I, MA. Fiqh Muamalah, Pustaka Setia Bandung,cet 10 2001,
Drs. H. Hendi Suhendi, M.SI, Fiqh Muamalah, PT Raja Grapindo Persada Jakarta, cet
I Juli 2007.
Dr. H. Nasution Haroen, MA. Fiqh Muamalah,
Gaya Media Pratama Jakarta, 2007
Sayyid Sabiq, Fiqih
Sunnah (Beirut:Darul-Kitab
al-Arabi, 1987),cetakan ke-8, vol III, hlm.169.
Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqih
ala Madzahib al-Arba'ah (Beirut:Darul-Qalam),vol.II,hlm.305.
Ibnu Rusyd, Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Muhammad, 1988, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashhid.Beirut
Darul-Qalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar