MEMBEDAKAN
ANTARA KETEGASAN DENGAN KDRT 

Oleh:
Saiful Bahri
Pembicaraan
tentang kekerasan dalam rumah tanggga( KDRT) menjadi topik yang belakangan
hangat di bicarakan. Media masa, lembaga swadaya masyarakat khusususnya yang
mengusung isu gender, lembaga bantuan hukum dan lembaga peradilan begitu
tersibukkan dengan topik yang sebenarnya lama ini. Bahkan Dewan Republik
Indonisia telah mengesahkan sebuah undang-undang khusus anti kekerasan dalam
rumah tangga.
Pembicaraan KDRT yang terjadi masyarakat
kadang-kadang mengandung kebenaran. Tapi tidak jarang pembicaraan teersebut
bermuatan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai islam yang luhur. Isu
KDRT tidak jauh dari induk semangnya, yang isu hak asasi manusia ( HAM) yang
dikomentari oleh Mufti Kerajaan Saudi Arabia Syaikh Abdulllah Alu Syaikh
hafizhullah dengan mengatakan:” sesungguhnya isu tentang HAM di berbagai
belahan dunia pada zaman ini adalah kalimat haq urida biha bathil (
kalimat yang benar, tapi dimaksudkan hal yang salah)”.
Yang menjadi kewajiban seorang muslim adalah
kembali kepada petunjuk yang telah di gariskan oleh islam dalam setiap aspek
kehidupan. Islam dengan kesempurnaannya tidak melalaikan aspek ini. Kedudukan
antara suami istri dan anggota yang lain telah dijelaskan dalam agama kita.
Demikian juga dengan hak dan kewajiban serta atura-aturan yang harus diikuti
oleh masing-masing.
Tulisan ini berusaha mendudukkan masalah
KDRT pada tempatnya, dengan merujuk pada alquran dan al-hadits dan penjelasan
para ulama. Pada hakekatnya pembicaraan tentang KDRT mencakup hubungan antara
suami dan istri, orang tua dan anak, dan majikan dengan pekerja. Namun tulisan
ini hanya menyoroti yang pertama saja, yaitu berkenaan hubungan antara suami
dengan istri.
Ketegasan kadang mengandung unsur kekerasan,
dalam batas-batas tertentu, unsur kekerasan tersebut dibolehkan secara syar,i.
dalam tulisan ini ketegasan di maksud, yaitu sikap tegas yang dalam islam boleh
dlakukan untuk mengatur kehidupan rumah tangga. Meskipun kadang mengadung unsur
kekerasan. Adapun KDRT dimaksudkan sebagai hal-hal yang secara syar,i di larang
dilakukan untuk keperluann tersebut.
PENTINGNYA
KETEGASAN SUAMI
di atas telah
dibahas tentang kedudukan suami dalam rumah tangga dan tugasnya tentunya hal
seperti ini memerlukan ketegasan, agar kehidupan rumah tangga bisa berjalan
denga baik, sebagaimana seorang penguasa harus memiliki ketegasan dalam
menjalankan roda pemerintahannya. Tanpa ketegasan, bisa jadi anggota keluarga
akan meremehkan aturan-aturaan dan dalam keluarga. Kehidupan dalam rumah tangga
menjadi tidak teratur, sehingga hilannglah hikmah yang dimaksudkan dari
disyaria’tkannya kepemimpinan dalam keluarga keberadaaan suami dan bapak
menjadi tidak ada artinya, dengan dimikian, tidak terwujudkan tanggungjawab
yang diamanatkan sebagaimna terdapat dalam sabda nabi Muhammad SAW:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكَلُّكُمْ مَسْوْوْل عَنْ رَعِيَّتِهِ اَلْامَامُ رَاعٍ
وَمَسْوْوْلً عَنْ رَعِيَتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى فِى اَهْلِهِ وَهُوَ مَسْوْوْلٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْاْةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمسْوْوْلةٌ عَنْ
رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِى مَالِ سَيَّدِهِ وَمسْوْوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
– قَالَ وَحَسِبْتُ اْنْ قَدْ قَالَ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى مَالِ اَبِيْهِ وَمسْوْوْلٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلَكُمْ رَاعٍ وَمَسْوولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“ Setiap dari
kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggung
jawabnya, penguasa adalah penanggug jawab atas rakyatnya dan akan ditanya
tentangnya. Suami menjadi penanggung dalam keluaraga dan akan ditanya tentangnyi,
istri menjadi penanggungjawab dirumah suaminnya, dan akan ditannya tentang
tanggungjawabnya, pembantu bertanggungjawab atas harta tuannya dan akan ditanya
tentangnya,”(ibnu umar berkata: saya kira nabi juga berkata): “ dan anak adalah
penanggungjawab atas hartas bapaknya dan akan ditanya tentangnya, dan setiap
kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing kalian akan ditanya tentang
tanggunh jawabnya”.( HR al-Bukhari, 893, dan Muslim, 4838)
Hendaklah setiap muslim merenunggkan hadits
ini dan mengamalkannya dengan bertanggung jawab atas setiap amanat yang
diemban, dan menyiapkan jawaban untuk pertanyaan Allah pada hari saat harta dan
keturunan tiada lagi berguna.
CONTOH-CONTOH
KDRT
Dari sini jelas
dapat dibedakan antara ketegasan dan hukuman dengan KDRT, sebab KDRT merupakan
tindakan yang berlebihan dari ukuran dan ketetapan syari’at. Oleha kaarena itu
hendaklah dilihat kembali semua kasus KDRT yang ada, menimbangkannya dengan
syari’at islam yang memiliki kelengkapan dan keindahan, sehingga tidak salah
memutuskan dan menyimpulkannya. Terlebih pada zaman jauhnya kaum muslimin dari
agamanya dan isu-isu kesamaan gender sedang dipropagandakan pada semua sendi
kehidupan untuk semakin menjauhkan kaum muslimin dari agamanya.
Dari penjelasan di atas, bisa di simpulkan
beberapa contoh yang bisa dikatagorikan KDRT antara lain:
a.
Menjadikan
pukulan atau hajr sebagai jalan pertama dalam menyelesaikan masalah rumah
tangga.
b.
Mengeluarkan
kata-kata yang tidak baik, seperti qabbahakillah (semoga allah menjadikanmu
jelek).
c.
Mendiamkan
istri diluar rumah tanpa keperluan.
d.
Memukul wajah.
e.
Memukul diluar
batas kewajaran.
Ingatlah syaria'at islam tidak
membolehkan dan tidak mensyaria'atkan kecuali untuk kebaikan manusia
seluruhnya, dan tidak melarang kecuali perkara yang merusak dan menganggu
manusia. Karena itu, marilah kembali merujuk kepada islam dalam melihat dan
mengamalkan semua amalan keseharian kita. Sebagai penutup kita harus
memperhatikan dua hal dibawah ini.
Pertama, Sabar menggahadapi istri.
Bahtera rumah tangga tidak bisa berjalan
dengan baik jjika pasangan suami istri tidak memiliki kesabaran di antara
mereka. Hal ini juga diperintahkan oleh allah dalam firmanNya:
وَ
عَا شِرُوْاهُنُّ بِاالْمَعْرُوْفِ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى اَنْ تَكْرَهُوْا
شَيْاْ وَيَجْعَلُ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Dan bergaulah
dengan mereka secara patut, kemudian jikan tidak menyukai mereka( maka
bersabarlah) karna mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak.( QS an –Nisa'
/4:19)
Rasulullah SWA
bersabda:
لَايَفْرَكْ
مُوْمِنٌ مُوْمِنَةً اِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهًا اَخَرَ
Janganlah
seorang mukmin membenci mukminah, jika tidak salah satu perangainya, tentu ia
suka perangai yang lainnya. ( HR Muslim
2672).
Tidak
semestinnya suami menjadikan setiap kesalahan istri sebagai sebab untuk
melampiaskann amarah. Hendaklah kita mencontoh Rasulallah SAW yang oleh istri
beliau, 'aisyah disifati sebagai berikut:
مَا ضَرَبَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسلَّمَ شَيْاْ قَطُّ بيَدِهِ وَلَا اِمْرَاْةً وَلَا
خَادِمًا اِلَّا فَيَنْتَقمُ مِنْ صَاحِبِهِ اِلَّا اَنْ يَنْتَهَكَ شَيْ مِنْ مَحَارِم
ِاللهِ فَيَنْتَقِمُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ
Rasulullah sama
sekali tidak pernah memukul sesuatu dengan tangan beliau, tidak juga pernah
memukul wanita atau pembantu,kecuali dalam jihad fi sabilillah, dan tidaklah
beliau pernah disakiti kemudian membalas dendam, tetapi jika sala satu larangan
Allah dilanggar, beliau membalsa karena Allha. (HR Muslim,( 2328)
Al-alusi berkata: " dan jelas,
bahwasanya menahan diri dan sabar terhadap isteri lebih baik dari pada memukul
mereka, kecuali jika ada alas an yang kuat".
Kedua, Islam
menghormati dan Memuliakan Wanita
Keterangan di atas menunjukkan bahwa islam
melarang KDRT, kecuali jikan di perlukan untuk mewujudkan masalahat yang lebih
besar, dan dengan batasan-batasan yang ketat. Hal seperti ini, kita istilahkan
dengan ketegasan. Islam memberikan kedudukan sangat mulia kepada wanitaa.
Banyak hal yang menunjukkan penghormatan
tersebut.
Nabi muhammada SAW menjadikan orang yang
paling baik memperlakukan isterinya. Beliau bersabda:
اَكْمَلُ
الْمُوْمِنِيْنَ اِيْمَانًا اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُهُمْ لِنِسَاْئِهِمْ خُلُقًا
Orang mukmin
yang paling sempuran imannya adalah yang terbaik akhlaknya; dan orang-orang
terbaik di antara kalian ialah yang oaling bik akhlaknya terhadap istri mereka.
( HR at-Turmidzi, 1195). Dan shahihkan oleh al-bani dalam
Silsilah al-Ahadits ash-Shihah, 284)
Dalam hadits lain Rasalullah bersabda:
وَلَنْ
يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ
Dan orang-orang terbaik di antara kalian tidak akan memukul. ( HR
al-Baihaqi, 7/304)
Salah seorang rawi
hadits ini memngatakan :
وَكَانَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُهُمْ كَانَ لَا يَضْرِبُ
Dan Rasulullah yang terbaik di antara mereka beliau tidak memukul. (
Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 5/223).
Hadits-hadits ini hendaklah menjadi perndoroong munculnya rasa
takut oada diri seorang muslim. Komitmen sebagian muslimin terhadap pokok-pokok
ajaran Ahlussunnah terkadang tidak diiringi dengan akhlak yang baik, termasuk
kepada keluarga, khususnya isteri. KDRT
masih sering terdengar dari kita. Padahal nabi muhammada SAW menjadikan
hal ini sebagai parameter kedudukan kita di sisi Allah. Yang tidak berahklah
baik kepada isteri bukanlah golaongan terbaik dalam umat ini.
BIODATA PENULIS
Nama
: Saiful Bahri
Alamat : Alassumur Kulon Kraksaan
Probolinggo Jawa Timur
Alumni PP Sidogiri sekarang masih sekolah di
STEI Tazkia Bogor
HP : 085330646162
Tidak ada komentar:
Posting Komentar