Selasa, 02 Juli 2013

PERSEPEKTIF ISLAM TENTANG GADAI


KATA PENGANTAR
            Segala puji bagi Allah SWT. Dzat yang telah menciptakan kita sebaik-baiknya mahkluk diberi akal berpotensi untuk berpikir secara mandalam. Dan shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW. Allah telah memberikan kami kekuatan untuk menyalesaikan tugas ini. Karena hanya seizin Allahlah kami dapat melakukannya.
                 Kami selaku Tim Penyusun menyadari bahwa banyak kesalahan dan kekurangan dalam penyajian makalah ini. Kami sengaja membuat makalah ini dengan judul “Persepektif Islam Tentang Gadai Dari Teori Ke Praktik” yang bertujuan agar para pembaca dapat mengetahui dengan jelas bagaimana bagaimana konsep islam tentang gadai polemik yang terjadi diperbankan.
Mungkin kami belum mampu menyusun makalah ini dengan sempurna, kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya dan tanpa dukungan orang-orang sekeliling kami, kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan sekalian yang telah membantu kami.
            Semoga makalah yang kami sajikan dapat bermanfaat bagi para pambaca sekalian. Serta kami mohon saran dan kritiknya, agar dapat memberikan motivasi kepada kami agar dapat lebih baik lagi.


                                                                  

                                                                                  Penulis


ABSTRAK
Laporan makalah ini berjudul ““Persepektif Islam Tentang Gadai Dari Teori Ke Praktik” praktik yang terjadi dilapangan sekarang banyak yang menyimpang dari norma-norma syariat islam karna minimnya sumber daya manusia yang mereka miliki sehingga mereka salah dalam menerapkan konsep gadai dengan benar. yang lebih ironis lagi adalah karyawan diperbankan syariah ditraning hanya dengan waktu yang cukup sebentar dan sudah berani melakukan praktek diperbankan syariah. padahal, belajar fiqih muamalah memerlukan proses yang lama dan membutuhkan pemahaman yang mendalam.
Fenomena demi fenomena bebaur semakin menggejala di tengah-tengah umat. Mereka berinteraksi hingga tercipta koptasi kepentingan. Disisi lain mereka mencoba beradaptasi dengan situasi, meskipun terkadang eksploitasi berlebihan. Tanpa disadari banyak problematika yang mereka timbulkan serta banyak pula aturan yang telah terabaikan.
      Garis sunnatullah merefleksikan hal diatas sebagai bagian dari krakter kemanusiaan. Dari realita inilah, islam telah jauh sebelumnya menata konsep global interaksi dengan harapan hal itu menjadi way of life yang dapat membimbing menuju masyarakat madani.
Syariat dalam wacana way of life  berperan menjadi penerjemah, penuntun sekaligus pencetus solusi alternative demi tegaknya mashalih al-ibad  yakni prinsip-prinsip kemaslatan bagi umat. Peran inilah yang memberikan inspirasi pakar-pakar hukum-hukum islam untuk berusaha memecahkan problematika umat terutama masalah yang berkembang dan membutuhkan penyelesaian segera.
 




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................. i                   
ABSTRAK ................................................................................................ ii                  
DAFTAR ISI ............................................................................................ iii     
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah ............................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ..................................................................... 2
1.3 Tujuan ....................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Rahn ........................................................................ 3
2.2 Sifat Rahn ................................................................................. 3
2.3 Dasar Rahn ................................................................................ 4                  
2.4 Hukum Rahn ............................................................................. 4
2.5 Rukun-Rukun Rahn .................................................................. 5
2.6 Syarat-Syarat Rahn ................................................................... 6
2.7 Jenis-Jenis Rahn ........................................................................ 6
2,8 Aplikasi Dalam Perbankan ........................................................ 9
2.9 Resiko ar Rahn ......................................................................... 10
2.10 Perdebatan Fuqaha Tentang Rahn .......................................... 10
2.11 Resiko Kerusakan Marhun ...................................................... 10
2.12 Penyelesaian Gadai ................................................................. 12
2.13 Riba dan Gadai ....................................................................... 12
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ............................................................................... 14    
 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 15






BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
                 Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang mesti butuh berinteraksi dengan lain orang untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka.
                 Karena itulah sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu tangan ketangan yang lainnya.
               Hutang piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak bermunculan fenomena ketidakpercayaan diantara manusia, khususnya dizaman sekarang ini. Sehingga orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya.
                    Dalam hal jual beli sungguh beragam, bermacam-macam cara orang untuk mencari uang dan salah satunya dengan cara Rahn (gadai). Para ulama berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba jika memenuhi syarat dan rukunnya.  Akan tetapi banyak sekali orang yang melalaikan masalah tersebut sehingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan gadai asal-asalan tanpa mengetahui dasar hukum gadai tersebut. Oleh karena itu kami akan mencoba sedikit menjelaskan apa itu gadai dan hukumnya.



1.2     Rumusan Masalah
Adapun masalah yang dapat kami rumuskan adalah :
  1. Apa yang di maksud dengan Rahn ?
  2. Apa dasar hukum Rahn ?
  3. Bagaimana hukum  Rahn ?
  4. Ada berapa macam dan jenis Rahn ?
1.3    Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui jawaban dari apa yang dirumuskan di atas.











BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Rahn (gadai)
            Secara etimologi, rahn berarti الثبوت والدوام (tetap dan lama) yakni tetap berarti الحبس واللزوم (pengekangan dan keharusan). Sedangkan secara terminologi ialah penahanan terhadap suatu barang sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut. Akan tetapi menurut ulama hanafiyah Gadai secara istilah ialah menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika tidak mampu dalam membayar utang.
             Ar-Rahn adalah menahan  salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. dengan demikian, pihak yang menahan memperolehjaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn semacam jaminan utang atau gadai.[1]
2.2 Sifat Rahn
                   Secara umum rahn dikatagorikan sebagai akad yang bersifat derma sebab apa yang diberikan penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang di berikan murtaqin kepada rahn adalah utang, bukan penukar atas barang yang digadaikannya.
          Rahn juga termasuk juga akad yang ainiyah yaitu dikatakan sempurna sesudah menyerahkan benda yang dijadikan akad, sperti hibah, pinjam-meminjam, titipan dan qirad. Semua termasuk akad tabarru (derma) yang dikatakan sempurna setelah memegang (al qabdu)
 2.3     Dasar Rahn (gadai)
Al Qur’an
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ …. (البقرة : ۲۸۳)
“Apabila kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak secar tunai, sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis hendaklah ada barang yang di pegang” (Q.S. 2: 283)
Assunnah
عن عائسة ر.ع. ان رسول الله ص.م. أشتر ى من يهودي طعاما ورهنه درعا من حديد. (روه البخارى والمسلم)
“Dari Siti Ai’sah r.a. bahwa rasulullah saw bersabda: pernah membeli makanan dengan baju besi”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

2.4    Hukum Rahn
            Para ulama sepakat bahwa rahn di bolehkan, tetapi tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan jika kedua pihak tidak saling mempercayai. Firman Allah diatas hanyalah irsad (anjuran baik saja) kepada orang beriman sebab dalam lanjutan ayat tersebut dinyatakan, yang artinya “akan tetapi, jika sabagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya). (Q.S.Al baqarah :283).
          Hukum rahn secara umum terbagi dua yaitu: shahih dan ghair shahih (fasid). Rahn shahih adalah rahn yang memenuhi persyaratan antara lain:
1.      القبض (barang yang digadaikan sudah diserahkan kepada murtahin (orang yang menerima qadaian. Oleh karena itu Rahin (orang menggadaikan) boleh dipaksa untuk menyerahkan marhunnya (barang qadaiannya) kepada murtahin (penerima qadaian) kecuali murtahin terlambat untuk menuntut Rahin agar menyerahkan barangnya sehingga ia sakit dan mati

      Sedangkan Rahn Fasid ialah rahn yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. seperti pendapatnya imam Syafi'I tentang syarat marhun bih  diantaranya:
1. harus berbentuk hutang.
2. harus berbentuk sesuatu yang wajib bagi Rahin karena tidak boleh menggadaikan barang sebelum si rahin belum mempunyai kewajiban(hutang) kepada Murtahin misalnya murtahin meminta rahin untuk menggadaikan barangnya padahal, ia belum mempunyai hutang kepada murtahin.[2]
2.5    Rukun-rukun Rahn (gadai)
  1. Akad ijab dan qabul seperti seseorang berkata “aku gadaikan mejaku ini dengan harga Rp.10.000, dan yang satu lagi menjawab “aku terima gadai mejamu seharga Rp.10.000, atau bisa pula dilakukan selain dngan kata-kata, seperti dengan surat, isyarat atau yang lainnya.
  2. Rahin (nasabah).
  3. Murtahin (bank/pengelola gadai).
  4. Barang yang diajadikan jaminan (borg) sarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji uang harus dibayar. Rasul bersabda:
كل ما جازبيعه جازرهنه
          “Setiap barang yang boleh diperjual belikan boleh dijadikan borg gadai”.


            Menurut Ahmad bin Hijazi bahwa yang dapat dijadikan jaminan dalam masalah gadai ada tiga macam yaitu kesaksian, barang gadai dan barang tanggungan.
2.6     Syarat Rahn
  1. Aqid, kedua orang yang akan akad harus memenuhi kriteria al ahliyah yaitu orang yang  telah sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayiz, tetapi tidak disyariatkan harus balig. Dengan demikian anak kecil yang sudah mumayiz dan orang yang bodoh berdasarkan ijin dari walinya dibolehkan melakukan rahn.
  2. Shighat, ulama hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.
  1. Marhun bih (utang), yaitu haq yang diberikan ketika melaksanakan rahn. Dengan syarat berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan, utang harus lazim pada waktu akad, utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.
2.7     Jenis-Jenis Rahn
      Dalam prinsip syariah, gadai dikenal dengan istilah rahn,  yang diatur menurut Prinsip Syariah, dibedakan atas 2 macam, yaitu:
  1. Rahn ‘Iqar/Rasmi (rahn Takmini/Rahn Tasjily)
          Merupakan bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya, namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi gadai. Contoh
         Teni memiliki hutang kepada Elda sebesar Rp. 10jt. Sebagai jaminan atas pelunasan hutang tersebut, Teni menyerahkan BPKB Mobilnya kepada Elda secara Rahn ‘Iqar. Walaupun surat-surat kepemilikan atas Mobil tersebut diserahkan kepada Elda, namun mobil tersebut tetap berada di tangan Teni dan dipergunakan olehnya untuk keperluannya sehari-hari. Jadi, yang berpindah hanyalah kepemilikan atas mobil di maksud.
           Konsep ini dalam hukum positif lebih mirip kepada konsep pemberian jaminan dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas suatu benda. Dalam konsep konsep tersebut, dimana yang diserahkan hanyalah kepemilikan atas benda tersebut, sedangkan fisiknya masih tetap dikuasai oleh rahin dan masih dapat dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
  1. Rahn Hiyazi
 Bentuk Rahn Hiyazi inilah yang sangat mirip dengan konsep Gadai baik dalam hukum adat maupun dalam hukum positif.  Jadi berbeda dengan Rahn ‘Iqar yang hanya menyerahkan hak kepemilikan atas barang, maka pada Rahn Hiyazi tersebut, barangnya pun dikuasai oleh Kreditur.
           Jika dilihat dalam contoh pada point 1 di atas, jika akad yang digunakan adalah Rahn Hiyazi, maka Mobil milik Teni tersebut diserahkan kepada Elda sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Dalam hal hutang Teni kepada Elda sudah lunas, maka Teni bisa mengambil kembali mobil tersebut.
           Sebagaimana halnya dengan gadai berdasarkan hukum positif, barang yang digadaikan bisa berbagai macam jenisnya, baik bergerak maupun tidak bergerak. Dalam hal yang digadaikan berupa benda yang dapat diambil manfaatnya, maka penerima gadai dapat mengambil manfaat tersebut dengan menanggung biaya perawatan dan pemeliharaannya.
          Dalam praktik, yang biasanya diserahkan secara Rahn adalah benda-benda bergerak, khususnya emas dan kendaraan bermotor.  Rahn dalam Bank syariah juga biasanya diberikan sebagai jaminan atas Qardh atau pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah kepada Nasabah. Rahn juga dapat diperuntukkan bagi pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti pembayaran uang sekolah, modal usaha dalam jangka pendek, untuk biaya pulang kampung pada waktu lebaran dan lain sebagainya. Jangka waktu yang pendek (biasanya 2 bulan) dan dapat diperpanjang atas permintaan nasabah.
Sebagai contoh:
           Putri sudah merencanakan untuk memasukkan anaknya ke Universitas yang bermutu pada tahun ajaran baru ini. Namun demikian, ternyata anaknya hanya bisa diterima melalui jalur khusus. Uang pangkal untuk masuk ke jurusan favorit anaknya adalah sebesar Rp. 30 juta, sedangkan Putri hanya memiliki uang tunai sebesar Rp. 20 juta. Untuk mengatasi masalah tersebut, Putri mencari alternatif dengan cara menggadaikan perhiasan emasnya ke Bank Syariah terdekat. Emasnya sebesar 50gram dan untuk itu, Putri berhak untuk mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. 15juta. Karena Putri merasa hanya membutuhkan uang sebesar Rp. 10juta, maka Putri juga bisa hanya mengambil dana tunai sebesar Rp. 10 juta saja.
           Bank Syariah  melakukan Akad qardh untuk memberikan uang tunai kepada Putri, dan selanjutnya dibuatkan akad rahn untuk menjamin pembayaran kembali dana yang dierima oleh Putri. Sebagai uang sewa tempat untuk menyimpan emas tersebut pada tempat penitipan di Bank sekaligus biaya asuransi kehilangan emas dimaksud, Bank berhak untuk meminta Ujrah (uang jasa), yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Bank. Misalnya Rp. 3.500,– per hari. Dengan demikian, jika Putri baru bisa mengembalikan uang tunai yang diterimanya pada hari ke 30 (1 bulan), maka uang sewa sekaligus asuransi yang harus dibayar oleh Putri adalah sebesar:
Rp. 3.500,–  X  30 hari     =    Rp. 105.000,–
Jadi, pada saat pengembalian dana yang diterima olehnya, Niken harus membayar uang sebesar:
Rp. 10 jt  +  Rp. 105.000,–   = Rp. 10.105.000,–
           Bagaimana kalau ternyata dalam waktu 2 bulan Putri belum bisa mengembalikan dana tersebut? Jika demikian, maka  Putri dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu gadai tersebut kepada Bank yang berkenaan. Perpanjangan tersebut dapat dilakukan secara lisan, dengan mengajukan pemberitahuan kepada Bank tersebut. Begitu pula sebaliknya, jika baru 1 minggu Putri sudah bisa mengembalikan dana yang diterimanya, maka Putri tinggal menghubungi Bank dimaksud, dan membayar biaya sewa tempat sekaligus asuransi tersebut selama 1 minggu saja.
Jadi, prinsip pokok dari Rahn adalah:
  1. Kepemilikan atas barang yang digadaikan tidak beralih selama masa gadai
  2. Kepemilikan baru beralih pada saat terjadinya wanprestasi pengembalian dana yang diterima oleh pemilik barang. Pada saat itu, penerima gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan berdasarkan kuasa yang sebelumnya pernah diberikan oleh pemilik barang.
  3. Penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan, kecuali atas seijin dari pemilik barang. Dalam hal demikian, maka penerima gadai berkewajiban menanggung biaya penitipan/penyimpanan dan biaya pemeliharaan atas barang yang digadaikan tersebut.
2.8 Aplikasi dalam Perbankan
      Kontrak rahn dipakai dalam perbankan dalam dua hal sebagai berikut:
a. Sebagai Produk Pelengkap
      Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai' al-murabahah.Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
b. Sebagai Produk Tersendiri
           Dibeberapa negara islam di antaranya adalah Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternative dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemiliharaan, penjagaan serta penaksiran .
         Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang biasa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.
2.9 Manfaat ar-Rahn
     Manfaat yang dapat diambil oleh bank dari prinsip ar-rahn  adalah sebagai berikut:
a.       Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
b.      Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu asset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
c.       Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama di daerah-daerah.
Adapun manfaat yang langsung didapat bank adalah biaya-biaya konkret yang harus dibayar oleh nasabah untuk pemiliharaa dan kemanan aset tersebut. Jika penahanan aset berdasarkan fidusia (penahanan barang bergerak sebagai jaminan pembayaran), nasabah juga harus membayar biaya asuransi yang besarnya sesuai dengan yang berlaku secara umum.

2.10 Resiko ar-Rahn
      Adapun risiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila diterapkan sebagai produk adalah:
a.       risiko tak terbayarnya utan nasabah (wanprestasi).
b.      risiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.
Secara umum penerapan gadai yang dikombinasikan dengan pembiayaan di perbankan syariah, dapat digambarkan sebagai berikut

Skema ar-Rahn
Marhun Bih
Pembiayaan
2
2
Murtahin
Bank
                                                           2    Permohonan pembiayaan
111
3
1
3
                                        1    c
Murtahin
Bank
                                                                  Akad Pembiayaan      
1
1
4
4
 

                                                                      Utang+Mark Up                          a
Marhun
Jaminan
1
1
 


                                               b Titipan/Gadai Pembiayaan

2.11 Perdebatan Fuqaha Tentang Syarat-Syarat Rahn
       Menurut syafi'iyah (santri-santrinya imam syafi'i) bahwa rahn bisa sah dengan tiga Syarat yaitu:
a.       Marhun (barang yang digadaikan ) berupa benda. Maka  tidak sah menggadaikan utang kepada orang lain.
b.      Kekuasaan rahin terhadap marhunya tidak mencegah murtahin seperti menggadaikan mushaf alquran. Menurut imam Malik boleh menggadaikan mushaf alquran dengan catatan murtahin tidak boleh membacanya.
c.       Marhun memiliki likuiditas ketika tiba waktunya untuk dipanen (dijual). Menurut imam Malik boleh menggadaikan sesuatu yang masih belum pantas untuk dipanen pada saat melakukan transaksi rahn seperti menggadaikan tanaman dan buah-buahan yang masih pentil atau masih tampak bagus dan tidaknya buah-buahan tersebut.Oleh karena itu, tidak boleh murtahin menjual tanaman dan buah-buahan tersebut sekalipun utangnya rahin sudah jatuh tempo kecuali sudah tampak bagusnya atau sudah tua.Menurut imam syafi'i boleh menggadaikan buah-buahan yang masih belum tampak kebagusannya  dan bisa dijual tapi dengan perjajian buah-buahan tersebut sudah dipanen terlebih dahulu. Menuru imam Ghozali (pendapat yang ashah) membolehkannya. Menurut imam Malik boleh menggadaikan sesuatu yang masih belum ditentukan seperti menggadaikan beberapa dinar dan dirham dengan catatan dinar dan dirham tersebut sudah dicetak baik berupa perhiasan dan lain sebagainya.
   2.12     Risiko Kerusakan Marhun
a.       Bila marhun hilang dibawah penguasaan murtahin, maka murtahin tidak wajib menggantinya, kecuali bila rusakatau hilangnya itu karena kelalaian murtahin atau karena disia-siakan. Umpamanya murtahin bermain-main dengan api, lalu terbakar barang gadaiannya itu, atau gudang tidak dikunci, lalu barang-barang itu hilang dicuri orang. Murtahin diwajibkan memelihara sebagaimana layaknya, bila tidak demikian, bila ada cacat atau kerusakan apalagi hilang, mennjadi tanggung jawab murtahin.

2.13    Penyelasaian Gadai
a.       Untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan, tidak boleh diadakan syarat-syarat, misalnya ketika akad gadai diucapkan: “ Apabila rahin tidak mampu melunasi hutangnya hingga waktu yang telah ditentukan, maka marhun menjadi milik murtahin sebagai pembyaran hutang”, sebab ada yang memungkinkan pada waktu pembayaran yang telah ditentukan untuk membayar hutang harga marhun akan lebih kecil dari pada utang rahin yang harus dibayar yang mengakibatkan ruginya pihak murtahin. Sebalioknya ada kemungkinan juga harga marhun pada waktu pembayaran yang ditentukan akan lebih jumlahnya daripada utang yang harus dibayar , yang akibatnya akan merugikan rahin.

b.       Apabila pada waktu pembayaran yang telah ditentukan rahin belum membayar utangnya, hak  murtahin ialah menjual marhun, pembelinya boleh murtahin sendiri atau yang lain, tetapi dengan harga yang jumum berlaku pada waktu itu dari penjualan marhun tersebut. Hak murtahin hanya sebesar piutangnya, dengan akibat apabila harga penjualan marhun lebih besar dari jumlah utang, sisanya dikembalikan pada rahin dan sebaliknya , apabila harga penjualan marhun kurang dari jumlah utang, rahin masih menanggung pembayaran kekurangannya.

  2.14  Riba dan Gadai
a.       Perjanjian gadai pada dasanya adalah [erjanjian utang-piutang, hanya saja dalam gadai ada jaminannya. Riba akan terjadi dalam gadai apabila dalam akad gadai ditentukan bahwa rahin haus memberikab tambahab kepada murtahinketika membyar utangnya atau ketika akad gadai ditentukan syarat-syarat, kemudian syarat tersebut dilaksanakan
b.      Bila rahin tidak mampu memabay utangnya hingga wwaktu yang telah ditentukan, kemudian rahin menjual marhun dengan tidak memberikan kelbihan harga mahunkepada rahin.




BAB III
KESIMPULAN
            Secara etimologi, rahn berarti الثبوت والدوام (tetap dan lama) yakni tetap berarti الحبس واللزوم (pengekangan dan keharusan). Sedangkan menurut istilah ialah penahanan terhadap suatu barang sehingga dapat dijadikan sbagai pembayaran dari barang tersebut. Akan tetapi menurut ulama hanafiyah Gadai secara istilah ialah mnjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ktika berhalangan dalam membayar utang.
Rukun-rukun Rahn (gadai)
  1.  ijab dan qabul
  2. Rahin (orang yang menggadaikan)
  3. Murtahin (orang yang menerima gadaian)
  4. Barang yang diajadikan jaminan (borg).
Syarat Rahn
  1. Aqid, kedua orang yang akan akad harus memenuhi kriteria al ahliyah yaitu orang yang  telah sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayiz, tetapi tidak disyariatkan harus balig. Dengan demikian anak kecil yang sudah mumayiz dan orang yang bodoh berdasarkan ijin dari walinya dibolehkan melakukan rahn.
  2. Shighat, ulama hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.
  3. Marhun bih (utang), yaitu haq yang diberikan ketika melaksanakan rahn. Dengan syarat berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan, utang harus lajim pada waktu akad, utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.

DAFTAR FUSTAKA

Prof. Dr.H. Rachmat Ayaf’I, MA. Fiqh Muamalah, Pustaka Setia Bandung,cet 10 2001,
Drs. H. Hendi Suhendi, M.SI, Fiqh Muamalah, PT Raja Grapindo Persada Jakarta, cet I Juli 2007.
Dr. H. Nasution Haroen, MA. Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama Jakarta, 2007
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah (Beirut:Darul-Kitab al-Arabi, 1987),cetakan ke-8, vol III, hlm.169.
Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqih ala Madzahib al-Arba'ah (Beirut:Darul-Qalam),vol.II,hlm.305.
Ibnu Rusyd, Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Muhammad, 1988, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashhid.Beirut Darul-Qalam.









[1] Sayyid Sabiq, fiqhus Sunnah (Beirut Darul-Kitab al-Arabi.1987), cetakan ke-8,vol III, hlm, 169, Abdurrahman al-Jaziry, al-Fiqh ala Madzahib al-Arba'ah (Beirut: Darul-Qalam, vol.II, hlm.305.
[2] Ibnu Rusd, Bidayah al-Mujtahid (Maktabah Syamilah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar